Sambar.id Cianjur - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. DPO tersebut diamankan pada Rabu 21 Januari 2026 di Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Nama/Inisial : Muhammad Isnaeni, Tempat lahir : Cianjur, Usia/Tanggal lahir : 32 Tahun/10 Oktober 1993, Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Islam, Alamat: Kampung Sirnagalih RT 013/RW 02, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat
Muhammad Isnaeni merupakan Terpidana yang masuk DPO karena melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dengan merusak alat peraga kampanye peserta pemilu.
Terpidana Muhammad Isnaeni dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No : 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024. Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Saat diamankan, Terpidana Muhammad Isnaeni bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Sb)








