Tragedi Kemanusiaan Poboya: Kematian Buruh "Tambang Ilegal" Kritik Tajam Bagi Polda Sulteng



SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tabir gelap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulawesi Tengah kembali tersingkap oleh sebuah tragedi memilukan. Seorang buruh lepas berinisial SD, warga Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, dilaporkan tewas saat bekerja di lokasi tambang ilegal dan perendaman emas di wilayah konsesi Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Mineral (CPM), Kelurahan Poboya, Sabtu (24/1/2026).


Insiden fatal ini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjelma menjadi amunisi kritik tajam terhadap kredibilitas aparat penegak hukum (APH). 


Kematian SD secara langsung meruntuhkan klaim yang sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang menyatakan bahwa wilayah tersebut sudah bersih dari aktivitas PETI.


Fakta Lapangan vs Klaim Otoritas


Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, Muhammad Safri, menilai peristiwa ini adalah bukti otentik adanya disinformasi atau pembiaran yang terstruktur. Ia menegaskan bahwa nyawa yang melayang di Poboya adalah "tamparan keras" yang nyata bagi institusi Kepolisian di Sulawesi Tengah.


"Kematian pekerja ini mengungkap kebohongan besar yang selama ini disampaikan ke publik. Ini bukan lagi sekadar opini atau perdebatan di meja rapat, melainkan fakta di lapangan yang memakan nyawa manusia. Sangat ironis, aktivitas ilegal ini hanya berjarak sekitar 7 kilometer dari Markas Komando (Mako) Polda Sulteng, namun seolah-olah tak tersentuh," tegas Safri kepada awak media, Minggu (25/1/2026).


Politisi PKB tersebut menyampaikan belasungkawa mendalam, namun ia menolak keras jika insiden ini hanya dikategorikan sebagai "kecelakaan kerja" biasa. Menurutnya, terminologi tersebut mengaburkan akar masalah yang jauh lebih gelap: eksploitasi dan pembiaran.


Ancaman Lingkungan dan Kegagalan Negara


Safri menguraikan bahwa aktivitas PETI di Poboya bukan hanya ancaman fisik bagi para pekerjanya melalui risiko longsor atau kecelakaan tambang, melainkan juga bom waktu bagi lingkungan hidup. Penggunaan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tanpa standar operasional dan pengawasan hukum yang ketat telah mengubah kawasan tersebut menjadi "ladang pengintai maut."


"Kita seperti hidup di hutan rimba tanpa aturan yang tegas. Tatanan lingkungan hancur, moral kemanusiaan pun terkikis. Ini adalah bentuk kegagalan negara dalam hadir untuk melindungi warganya dari eksploitasi di tambang ilegal," cetus mantan aktivis PMII tersebut.


Daftar Dampak PETI Menurut Komisi III DPRD Sulteng:


* Keamanan Jiwa: Hilangnya nyawa pekerja akibat ketiadaan standar keselamatan.


* Kerusakan Alam: Pencemaran sungai dan kerusakan struktur tanah akibat penggunaan zat kimia berbahaya.


* Infrastruktur: Kerusakan jalan publik akibat mobilisasi logistik ilegal.


* Sosial: Munculnya konflik horizontal dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.


Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu


Menutup pernyataannya, Safri mendesak agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi-saksi di tingkat pekerja atau pengawas lapangan. Ia menuntut Polda Sulteng untuk memburu para "cukong" dan aktor intelektual di balik layar yang meraup keuntungan finansial masif di atas penderitaan rakyat kecil.


Ia memperingatkan bahwa setiap detik pembiaran terhadap PETI adalah bentuk keterlibatan secara tidak langsung terhadap ancaman nyawa rakyat. 


"APH di Sulteng harus melakukan penegakan hukum secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Jika negara terus diam dan menutup mata, maka negara harus siap menanggung dosa kemanusiaan dari tragedi-tragedi berikutnya yang pasti akan terjadi lagi," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulteng belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait evaluasi pengamanan di wilayah Poboya pasca-insiden yang menewaskan SD tersebut.***


Lebih baru Lebih lama