SAMBAR.ID, RIAU |
Rokan Hilir - Program bantuan Rumah Layak Huni (RLH) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menjadi sorotan. Seorang warga melaporkan adanya dugaan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran di Kepenghuluan Bagan Jawa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan tersebut diberikan kepada penerima yang diduga sudah pernah mendapatkan bantuan serupa sebelumnya. Dugaan praktik "main mata" antara oknum dinas dan penerima bantuan pun mencuat ke publik.
Kronologi Temuan
Dugaan ini bermula saat seorang warga Kepenghuluan Bagan Jawa memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (13/1/2026). Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengungkapkan bahwa penerima bantuan berinisial S (55) diketahui berdomisili di Perumahan Reslimen, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.
"Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa yang bersangkutan mendapatkan bantuan rumah layak huni lagi? Padahal dia sudah menempati perumahan bantuan Pemda tahun 2027 (sebelumnya). Sementara itu, masih banyak warga lain di kepenghuluan kami yang lebih layak dan wajib menerima bantuan," ujar sumber tersebut melalui sambungan telepon.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Pemerintah Kepenghuluan setempat tidak pernah dikonfirmasi oleh Dinas Perkim terkait pembangunan rumah tersebut. Lokasi pembangunan bantuan RLH baru ini berada di Gang Perabot Serah, Kepenghuluan Bagan Jawa, yang berbeda dengan domisili asal penerima.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan penggiat anti-korupsi di wilayah berjuluk "Negeri Seribu Kubah" tersebut. Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil untuk segera turun tangan menyelidiki prosedur penyaluran bantuan di Dinas Perkim.
"Masyarakat menanti keberanian Kejari Rohil untuk mengungkap ketidakjelasan ini. Program ini menggunakan uang pajak rakyat, sehingga keadilan harus ditegakkan bagi warga yang benar-benar tidak mampu," tegasnya.
Data berupa foto papan tender (plang proyek) dan bukti percakapan telah dikumpulkan sebagai informasi awal. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menjadikan temuan ini sebagai pintu masuk untuk mengusut adanya potensi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi dalam proses verifikasi penerima bantuan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hilir terkait prosedur penetapan penerima bantuan RLH di lokasi tersebut.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat
(SBR-ID/AR/Red)








