SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Peredaran Bahan Berbahaya (B2) jenis sodium sianida di wilayah pertambangan emas Kota Palu dan Sulawesi Tengah kian meresahkan. Minimnya kontrol dari pemerintah daerah dituding menjadi pintu masuk terjadinya bencana sosial dan ekologi yang mengancam hak hidup masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PP GP Ansor Korwil Sulteng-Sulbar, Syarif Latadano menyatakan bahwa penggunaan sianida secara ilegal sudah menjadi "rahasia umum" namun seolah dibiarkan tanpa penindakan serius.
"Sianida ini racun maut dalam rantai pangan warga. Penjualan tanpa kontrol sama saja membiarkan pintu bencana terbuka luas," tegas Syarif di Palu, Sabtu (24/1/2026).
Dampak Kesehatan dan Desakan Investigasi
Syarif menyoroti dugaan dampak pencemaran yang mulai dirasakan warga, seperti meningkatnya kasus gatal-gatal pada anak sekolah serta gangguan pernapasan. Ia menduga sumber air dan udara telah tercemar melampaui ambang batas toleransi manusia.
Atas dasar tersebut, Syarif mendorong Komisi Daerah Hak Asasi Manusia (Komdaham) Sulawesi Tengah untuk segera melakukan intervensi.
"Negara harus hadir. Kami meminta Komdaham melakukan investigasi demi menjaga hak hidup warga untuk tetap sehat. Jangan sampai pemerintah pura-pura tidak tahu siapa pemain di balik perdagangan sianida ini," tambahnya.
Sorotan pada Dinas Terkait dan Kemendag
Mantan aktivis HMI ini juga mengkritik kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat yang dinilai "tutup mata". Menurutnya, jika pemerintah mengaku tidak tahu pemasoknya, maka fungsi pengawasan dipastikan tidak berjalan.
Ia meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) turun langsung ke Sulawesi Tengah untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2024.
Aturan tersebut secara ketat mengatur bahwa:
* Sianida hanya untuk industri legal (berizin resmi).
* Pendistribusian wajib dilengkapi dokumen resmi.
* Pengangkutan harus memenuhi standar keamanan tinggi.
Ancaman Pidana bagi Pelanggar
Maraknya perdagangan sianida ilegal disebut menjadi motor utama tumbuh suburnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Syarif menegaskan bahwa pelanggaran mekanisme peredaran bahan berbahaya ini dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika pengawasan longgar, PETI akan terus merusak lingkungan dan merugikan negara. Harus ada sanksi tegas agar muncul efek jera sebelum tingkat kerusakan mencapai level konsentrasi tinggi yang mematikan,” pungkasnya.***








