Sambar.id Sumenep – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, kini memasuki ranah hukum setelah korban resmi melaporkannya ke Polres Sumenep, Selasa, (10/03/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Parid, seorang petani asal Dusun Talaga RT 010 RW 001, Desa Karang Nangka, Kecamatan Rubaru. Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/73/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep.
Dalam laporan tersebut, korban menyebut dua orang berinisial Mistum dan Lina sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan kerugian sebesar Rp34.700.000.
Menariknya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Lina disebut merupakan istri dari seorang anggota DPR RI. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait laporan tersebut.
Peristiwa itu bermula pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Saat itu, Mistum datang dan menyampaikan bahwa ada seseorang yang membutuhkan pinjaman dana sebesar Rp100 juta dengan jaminan sebuah mobil.
Karena tidak memiliki uang tunai sebesar itu, korban menyampaikan hanya memiliki emas yang jika digadaikan diperkirakan bernilai sekitar Rp30 juta.
Selanjutnya korban bersama Mistum mendatangi sebuah pegadaian di wilayah Kecamatan Rubaru untuk menggadaikan emas miliknya. Berdasarkan hasil penaksiran petugas, nilai emas tersebut mencapai Rp34.700.000.
Setelah dana cair, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Lina, yang disebut sebagai pihak yang akan menggunakan dana tersebut. Saat itu Lina berjanji akan mengembalikan dana tersebut dalam waktu dua hari.
Mistum juga disebut sempat meyakinkan korban bahwa dirinya siap bertanggung jawab apabila terjadi persoalan terkait dana tersebut.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Korban mengaku telah berulang kali menagih pengembalian dana tersebut, namun tidak memperoleh kepastian dari pihak yang bersangkutan.
Ironisnya, korban juga mengaku sempat diminta memperpanjang masa gadai emas di pegadaian dengan membayar biaya Rp2.630.000 untuk perpanjangan selama empat bulan. Biaya tersebut dijanjikan akan diganti, namun hingga saat ini belum juga direalisasikan.
Kuasa hukum korban, A. Effendi, S.H, yang akrab disapa Pepeng, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Pepeng dikenal sebagai advokat yang tegas dan tidak segan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang diduga melanggar hukum, tanpa memandang latar belakang atau jabatan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan ini secara profesional dan transparan. Jika memang ditemukan unsur penipuan atau penggelapan, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Pepeng.
Menurutnya, kliennya telah cukup lama menunggu penyelesaian secara kekeluargaan sebelum akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Klien kami sudah beritikad baik dan bersabar menunggu penyelesaian. Namun karena tidak ada kejelasan, maka langkah hukum menjadi jalan terakhir untuk mencari keadilan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Sumenep masih melakukan pendalaman dan proses penyelidikan terhadap laporan dugaan penipuan tersebut.(Vans)






.jpg)





