Ahli Ungkap Pelanggaran Pengadaan dan Standar BBM dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Sambar.id, Jakarta - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar pada Senin, 2 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang menghadirkan keterangan sejumlah ahli yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses pengadaan dan pengolahan bahan bakar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persidangan kali ini menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli hukum pidana, serta ahli kimia untuk mengurai aspek prosedural, hukum, dan teknis dari perkara yang tengah diperiksa.

Ahli pengadaan barang dan jasa menegaskan bahwa proses pengadaan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Namun, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ahli menyimpulkan bahwa mekanisme pengadaan dalam kasus ini telah menyimpang dari prinsip-prinsip yang ditetapkan.

“Proses pengadaan yang dilakukan tidak mencerminkan prinsip transparansi dan efisiensi sebagaimana diwajibkan dalam pengadaan barang dan jasa BUMN,” ujar JPU Zulkipli mengutip keterangan ahli.

Sejalan dengan hal tersebut, ahli hukum pidana menyatakan bahwa pelanggaran prosedur dalam pengadaan barang dan jasa dapat menjadi pintu masuk untuk menilai adanya perbuatan melawan hukum. Pelanggaran tersebut, apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk adanya kerugian keuangan negara, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Ketika unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara terbukti, maka perbuatan tersebut secara hukum dapat dikategorikan sebagai korupsi,” imbuh Zulkipli.

Sementara itu, dari aspek teknis, ahli kimia menyoroti praktik blending atau pencampuran bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina. Ahli menyatakan bahwa meskipun blending secara teknis dimungkinkan, pelaksanaannya harus tunduk pada standar mutu yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menjamin kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang diterima masyarakat.

Ahli juga mengungkap adanya opsi formulasi atau “resep” pencampuran, seperti pencampuran RON 92 dan RON 88 menjadi RON 90, yang sejatinya dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya tinggi bagi perusahaan. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan kebijakan serta potensi pemborosan yang terjadi dalam praktik pengolahan BBM tersebut.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran para terdakwa serta dampak keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. (Red)

Lebih baru Lebih lama