Sambar.id, Karawang, Jabar — Keberadaan 13 kandang ayam di wilayah Pellam, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, memicu keresahan warga.
Populasi lalat yang menyerbu permukiman menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.
“Saya takutkan nanti lalat ini membawa penyakit. Bantuan Rp10.000 per warga pun tidak merata, bahkan obat lalat saja tidak pernah diberikan.”kata Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan DLHK Kabupaten Karawang dan Polres Karawang, yang hingga kini dinilai minim respons dan tidak tegas dalam menegakkan aturan.
Regulasi yang Diduga Dilanggar
Beberapa dasar hukum yang mengatur kegiatan peternakan dan lingkungan, namun tampaknya tidak diterapkan:
- UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diubah menjadi UU No. 41 Tahun 2014, menegaskan bahwa peternakan harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan dampak lingkungan.
- Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan, yang mewajibkan kepatuhan terhadap izin dan ketentuan teknis.
- Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011 dan Permentan No. 31 Tahun 2014, yang mengatur jarak minimal 500 meter dari pemukiman, untuk menghindari pencemaran udara, limbah, bau, dan risiko penyakit.
Warga menegaskan bahwa kandang ayam berdempetan dengan rumah, sehingga ketentuan jarak jauh dari pemukiman tidak terpenuhi.
Kegagalan Pengawasan
Meskipun warga telah melaporkan masalah ini, respons instansi dinilai lamban dan tidak tegas:
“Baik kak, segera kami teruskan pada bagian yang menangani.” tanggapan DLHK Kabupaten Karawang melalui akun Instagram
Namun saat diminta update, tidak ada tanggapan lebih lanjut.
Humas Polres Karawang menyebut kasus ini di luar ranah hukum kepolisian, sehingga tidak ada tindakan konkret.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan lingkungan dan penegakan aturan di Kabupaten Karawang.
Potensi Sanksi Hukum & Pidana
Jika terbukti melanggar aturan, pemilik kandang ayam dapat dikenai sanksi administratif dan pidana:
- Sanksi administratif: Peringatan tertulis, denda, atau pencabutan izin usaha (Permentan No. 14 Tahun 2020).
- Sanksi pidana: Berdasarkan Pasal 90 UU No. 41 Tahun 2014, pelaku usaha yang menimbulkan dampak kesehatan atau pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah nyata untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Jika tidak ditangani, masalah ini bisa menimbulkan risiko kesehatan yang lebih besar,” kata seorang warga.
Kasus ini menjadi contoh nyata kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari DLHK maupun Polres Karawang, sementara warga tetap terpapar dampak lingkungan negatif dari kandang ayam yang tidak sesuai aturan. (*)











