Sambar.id, Palembang, Sumsel — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menegaskan langkah tegas dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan. Pada Kamis, 19 Februari 2026, dua tersangka resmi ditahan menyusul pengembangan perkara yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya pada rilis 9 Februari 2026 telah ditetapkan tiga tersangka. Saat itu, tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM telah lebih dahulu ditahan, sementara dua tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Pada hari ini, Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM,” tegas Vanny.
Dua Tersangka Ditahan
Dua tersangka yang kini resmi ditahan yakni:
- MJ, Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022.
- DP, Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.
Modus Operandi: Rekayasa Distributor dan Pelanggaran SOP
Penyidik mengungkap, perkara ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ dan DP bersama tersangka DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk.
Skema yang diduga dimainkan antara lain:
Rekayasa dukungan proyek
MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung milik PT WK (Persero) Tbk sebagai jalur distribusi semen curah.
Pengondisian jaringan distribusi
DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB) diduga mengupayakan pemindahan wilayah PT BMU ke Lampung, sehingga jaringan distribusi semen zak dan gudang dapat dialihkan kepada PT KMM.
Kontrak tanpa prosedur
Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi administrasi dan teknis oleh tim penilai.
Langkah ini dinilai bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.
Pemberian plafon tanpa jaminan
Dalam praktiknya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan.
Meski outstanding piutang membengkak, MJ dan DP tetap memberikan:
- fasilitas plafon penebusan,
- serta berulang kali melakukan reschedule piutang
- agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan bisa terus menebus semen.
Tindakan ini diduga melanggar SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk.
Kerugian Negara Puluhan Miliar
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi kerugian pada PT SB (Persero) Tbk sebesar:
Rp 74.375.737.624,-
atau sekitar Rp 74,37 miliar.
Dasar Hukum
Para tersangka diduga melanggar ketentuan:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 UU Tipikor
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan)
Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Sumatera Selatan menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti.
Publik kini menanti konsistensi penegak hukum membongkar tuntas praktik yang diduga merugikan keuangan BUMN puluhan miliar rupiah tersebut.
(Amel)


.jpg)

.jpg)



.jpg)







