BUMkep Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Rohil Diduga Padam Tak Ada Kabar: Diminta Insfektorat Rohil Turun " Audit

Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Senin Tanggal 23 Februari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Memberikan Informasi Publik " Ditemukan  Kembali Badan Usaha Milik kepenghuluan ( BUMkep) Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Rohil Tidak Jelas. " Padam Tak Jelas Keberadaannya: 


" Pada saat Tim Biro Redaksi media ini saat melakukan konfirmasi via telpon Whatshapp pribadinya berdurasi singkat 1 menit kepada salah seorang di anggap tokoh masyarakat warga kota parit Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan mengatakan " badan usaha milik kepenghuluan (BUMkep) kepenghuluan Kota Parit tidak jelas keberadaan dan tata kelola maksud dan tujuan nya .


 " Kami selaku warga tempatan sampai saat ini gak tau gimana dan apa fungsinya badan usaha milik kepenghuluan BUMkep disini , gimana pengelolaan dana (BUMkep) tidak jelas tapi kita dengar laporan SPJ nya kok bisa ditanda tangani oleh Bpkeb bung, " ini ada apa perlu Inspektorat Ungkap semua nya,Ungkap sumber kepada tim Biro Redaksi media ini. minggu malam tanggal 22/2/2026 pukul 20,14 wib 


Setau saya dari mulai berdirinya badan usaha milik kepenghuluan (BUMkep) di Kepenghuluan Kota Parit ini "kami selaku masyarakat tidak pernah tau apa yang dijadikan usaha dan pengelolaanya bung , " yang jelas Gulung Tikar lah kita bilang jelas sumber lagi kepada tim Biro Redaksi media ini. 


" Harapan kami sebagai masyarakat di Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan dalam hal ini: Diminta Inspektorat Rohil agar segera turun tangan untuk lakukan Audit dana (BUMkep) kepenghuluan dib Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir agar semua nya terbuka dan transparan untuk kami selaku masyarakat,pungkasnya.

      

      Terpisah Biro Redaksi Rohil: Dalam hal ini sudah waktunya Inspektorat Rohil turun Gunung untuk bertindak " Audit keuangan (BUMkep)dikarenakan sudah hampir semua kepenghuluan badan usaha milik kepenghuluan BUMkep Se-  kabupaten rokan hilir diduga mengalami hal yang sama tidak jelas semua nya gulung tikar . " Hasil konfirmasi.


"Keberadaan  badan usaha milik kepenghuluan BUMkep  sekabupaten Rokan Hilir hampir merata diduga tidak jelas " jalan ditempat/ gulung tikar , makanya diminta segera Inspektorat Rohil lakukan audit ke seluruh badan usaha milik Kepenghuluan (BUMkep) yang ada di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir.


"Agar perlu dilakukan: pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum(APH) berdasarkan sumber informasi yang diperoleh di lapangan"  sebagai permulaan pintu masuk untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga dalam membantu aparat penegak hukum(APH) untuk mengungkap yang dilindungi oleh UU. sedangkan pembuktiannya ada pada pihak aparat penegak hukum (APH). " Untuk pembuktian nya ada pada APH itu sendiri jika benar benar berani bertindak.


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))

Sumber: Konfirmasi

Lebih baru Lebih lama