Sambar.id Bangka || Laka tambang kembali terjadi dan menewaskan 7 orang pekerja asal luar Bangka. Informasi yang didapatkan bahwa ada kegiatan tambang ilegal yang dilakukan oleh masyarakat didalam lokasi eks.TB.1.42 atau Tambang Foundy di Pemali ,kec.Pemali,kab.Bangka.
Laka tambang ini bukan baru terjadi ,beberapa tahun sebelumnya juga terjadi dsn menewaskan warga sekitar yang bekerja ilegal sejak lokasi tersebut distop izin operasinya oleh PT.Timah .
Sampai dengan Senin Malam tim evakuasi masih terus berusaha menemukan 4 orang korban yang masih terkubur dilokasi, dan 3 orang yang ditemukan meninggal dunia,walaupun ada yang kritis kondisi nya saat di evakuasi.
Ketika awak.media mengkonfirmasi via WhatsApp ke pihak PT timah melalui kepala bidang pengawasan tambang Bangka induk menyatakan bahwa telah Dilakukan BAP Himbauan dan penertiban sebelumnya terhadap pekerja tambang tersebut, namun tetap saja melakukan operasi tambang dengan alat berat excavator.
Investigasi Awak Media:
Informasi langsung yang diterima awak media dari masyarakat yang bekerja di areal eks. TB.1.42 atau Tambang Foundy tersebut memang sudah beberapa bulan terakhir tambang ilegal jenis dongfeng atau tambang darat tersebut bekerja dan difasilitasi dengan Alat berat dari penambang sendiri.
Timah dijual bebas dan ada juga dibeli oleh pihak CV.mitra PT.Timah Tbk.
Yang mana berada satu lokasi dengan lokasi kejadian laka tambang/zona merah tersebut.
Nama Athian Jadi Sorotan
Nama bos besar atau pemilik CV.TS ,Athian asal Sungailiat Bangka dituding sebagai penerima atau pembeli timah masyarakat pemali tersebut.
Karena yang memiliki SPK disekitar lokasi hanya CV.TS.
Namun ada juga Informasi lain yang menyebut bahwa pengelola TI ilegal tersebut adalah H.Kat warga pemali karena mendapatkan kuasa dari pemilik lokasi sebelumnya Foundy .
Kilas Balik Tambang TB.1.42
Sejak ditetapkan pihak ESDM sebagai tambang primer maka seharusnya TB.1.42 Sejak 2018 tidak lagi bisa dikerjakan masyarakat atau mitra PT.TIMAH.
Karena tambang timah primer saat itu melakukan himbauan dari Dirtekling Kementerian ESDM mengharuskan PT.Timah untuk melakukan penambangan sendiri dilokasi tersebut yang selama ini dikerjakan dengan SPK oleh mitra PT.TIMAH.
Namun yang menjadi aneh malah ada mitra yang diberikan SPKP atau surat perintah kerja Penambangan dilokasi tambang primer tersebut oleh PT.Timah wilayah bangka Utara.
Hal ini tentu saja menjadi sorotan terhadap kebijakan internal PT TIMAH terkait pengelolaan tambang primer yang dikelola mitra tambang atau CV diluar PT.Timah.
Karena mitra kerja tersebut bukan sebagai subkontraktor tambang seperti pengadaan alat berat,BBM dll ,namun langsung sebagai mitra tambang yang mengelola lahan atau lokasi tambang primer pemali tersebut secara langsung.
Bahkan masyarakat lokal dengan bebas bekerja di areal tersebut dengan menggunakan alat berat dan menjual hasil produksi bijih timah dengan bebas keluar dari pemilik IUP yakni PT.Timah.
Pihak kepolisian diminta menelusuri dan mengusut tuntas kasus laka tambang yang telah menewaskan 7 orang korban tersebut.
Dan pihak dinas ESDM bangka Belitung sebagai Inspektur tambang yang mengawasi harus memberi sanksi tegas terhadap adanya LEGALITAS terhadap mitra ataupun pengawas tambang,manajemen PT. Timah yang diduga telah melanggar aturan atau regulasi dari Kementerian ESDM tersebut.
Karena efek jera mesti dilakukan kepada para penambang ilegal yang diduga dikoordinir oleh pihak Mitra/CV tanpa adanya legalitas dan bekerja dalam lokasi WIUP PT.Timah.
karena telah berulang kali menyebabkan kejadian fatality atau korban jiwa dilokasi tersebut.
Sampai dengan berita ini diturunkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait .
(*)








