Diduga Berkedok Kafe dan Tempat Hiburan, Perjudian Kasino Bebas Beroperasi di Lubuk Baja Batam


Sambar.id, Batam, Kepri –
Praktik perjudian yang diduga berkedok kafe dan tempat hiburan malam kembali mencuat di Kota Batam. Sejumlah lokasi di Kecamatan Lubuk Baja disinyalir menjalankan aktivitas perjudian kasino secara terselubung, namun hingga kini terkesan bebas beroperasi tanpa penindakan tegas dari aparat berwenang. Rabu (04/02)


Salah satu lokasi yang menjadi sorotan publik adalah sebuah kafe yang diduga menyediakan permainan kasino, beralamat di belakang Nagoya Foodcourt, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Tempat tersebut disebut beroperasi dengan sistem tertutup dan selektif, namun aktivitasnya diduga berjalan aktif dan berkelanjutan.


Selain itu, BC Billiard Centre PUB & KTV Room yang berada di wilayah Lubuk Baja dengan alamat berbeda, juga diduga memiliki keterkaitan dalam satu jaringan pengelolaan dengan lokasi perjudian kasino tersebut. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, kedua tempat itu diduga dikendalikan oleh satu pengelola atau “bos” yang sama, meskipun beroperasi di lokasi terpisah.


Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas ini berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum pidana nasional. Di antaranya Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian, baik yang diselenggarakan secara terang-terangan maupun terselubung. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara dan denda bagi penyelenggara maupun pihak yang turut serta.


Selain KUHP, praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip Negara Hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas warga negara dan pelaku usaha wajib tunduk pada hukum. Dugaan pelanggaran perizinan usaha, penyalahgunaan izin hiburan, serta tata kelola kawasan yang berada di bawah kewenangan BP Batam, turut memperkuat urgensi penindakan.


Dari sisi penegakan hukum acara pidana, KUHAP memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, apabila praktik ini dibiarkan berlarut, publik berhak mempertanyakan efektivitas dan integritas fungsi pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).


Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat lokasi-lokasi tersebut berada di kawasan strategis, ramai aktivitas masyarakat, serta mudah dijangkau publik. Sejumlah warga Lubuk Baja mengaku resah dan mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil.


“Kalau memang itu perjudian, kenapa bisa lama beroperasi? Kami berharap aparat bertindak tegas, jangan tebang pilih,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Perlu ditegaskan, dalam perspektif hukum, pembiaran terhadap dugaan tindak pidana dapat berimplikasi serius. Aparat yang mengetahui namun tidak bertindak berpotensi melanggar kewajiban hukum dan etika profesi, serta mencederai rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum yang selektif justru berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola usaha maupun penjelasan terbuka dari instansi terkait. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan ini disampaikan untuk kepentingan publik, mendorong transparansi, serta mengawal penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.


Publik mendesak Kepolisian Sektor Lubuk Baja, Pemerintah Daerah Kota Batam, serta BP Batam untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, pemeriksaan legalitas dan perizinan usaha, serta penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Kota Batam. (Guntur)

Lebih baru Lebih lama