Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Jum'at Tanggal 20 Pebruari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Memberikan Informasi Publik " Badan Usaha Milik kepenghuluan ( BUMkep) Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Beberapa Tahun Yang Lalu Tidak Jelas Pengelola dan Keberadaanya Sampai Saat ini " Masyarakat Bertanda Tanya .
"Tim investigasi awak media ini saat melakukan penelusuran terkait ketidak jelasan badan usaha milik kepenghuluan (BUMkep) kepenghuluan parit aman " salah seorang warga tempatan saat dikonfirmasi mengatakan, pengelolaan dana BUMkep beberapa tahun yang lalu disini tidak jelas bang ," karna yang mengelola keluarga pak penghulu sendiri.
Dari mulai adanya badan usaha milik Kepenghuluan ( BUMkep)di Kepenghuluan Parit Aman sampai tahun 2025 "kami selaku masyarakat disini sama sekali tidak pernah tau usaha yang pasti dan pengelolaan nya bang. kalau pengurus yang Ginarto sekarang itu sedang budidaya ayam , ungkap sumber kepada tim investigasi awak media ini.Kamis tanggal 19/2/2026 pukul 14,34 siang
Ditempat Tempat yang Berbeda Tim Biro Redaksi Rohil: Pada saat tim awak Media ini melakukan konfirmasi salah seorang warga masyarakat Kepenghuluan Parit Aman yang namanya enggan untuk disebutkan di publik melalui via telpon Watshapp pribadinya berdurasi singkat 1 menit menjelaskan " kami tidak pernah tau apa yang diperbuat oleh pengurus BUMkep tahun ketahun lalu gak jelas, keberadaannya pun saat tah dimana dan kemana uangnya, ungkap sumber kepada tim biro redaksi rohil. Kamis tanggal 19 /2/2026 pukul 9 ,00 wib pagi
"Kami selaku warga masyarakat Kepenghuluan Parit Aman mohon agar Inspektorat Rohil turun bertindak mengaudit dana pengelolaan (BUMkep) kepenghuluan Parit Aman tahun tahun lalu agar terbuka masyarakat tau " jangan nanti macam PJ penghulu dua tahun lalu sekali diaudit terungkap ratusan juta dana ADD disapu nyo boek bang , jelas sumber kepada tim biro redaksi.
"Kalau saya lihat ya bang , " keberadaan seluruh badan usaha milik kepenghuluan ( BUMkep )yang ada di Rokan Hilir hampir merata diduga tidak jelas " semua jalan ditempat alias gulung tikar , jadi disini perlu Insfektorat Rohil segera turun lakukan audit penggunaanya ke seluruh badan usaha milik kepenghuluan ( BUMkep )yang ada di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir " karena uang yang digunakan dari uang rakyat/ masyarakat yang taat bayar pajak bumi dan lain sebagainya, tutup sumber.
" Ditempat yang Terpisah " pada saat tim biro redaksi mengkompensasi salah satu oknum kaur pemerintahan desa kepenghuluan parit aman Supratman melalui Via telpon Watshapp pribadinya berdurasi 6 menit mengatakan : kalau pengurus sekarang Ginarto sejak PJ Zulkifli tahun 2025,dari tahun 2025 ke bawah kami selaku kaur pemerintahan desa kurang mengetahui detilnya dilapangan pak.
" Kalau yang sekarang kita lihat pengurus yang saat ini sedang buat usah budidaya ayam itu dibelakang rumah Agok , karena sekarang dana (BUMkep)dari bendahara desa disuntikkan langsung ke badan usaha milik kepenghuluan (BUMkep) pak ,ungkap kaur pemerintahan kepenghuluan parit aman kepada tim biro redaksi . Kamis tanggal 19/2/2026 pukul 8,42 wib pagi
"Untuk itu perlu dilakukan: pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum(APH) berdasarkan sumber informasi yang diperoleh di lapangan sebagai permulaan pintu masuk untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga dalam membantu aparat penegak hukum(APH) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dilindungi oleh UU. "Sedangkan pembuktiannya ada pada pihak aparat penegak hukum APH.
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Konfirmasi




.jpg)







