Pengurus BUMkep Kepenghuluan Raja Bejamu Bungkam di Konfirmasi, Diminta Inspektorat Rohil, Diminta Turun Gunung Audit

Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Jum'at Tanggal 20 Pebruari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Memberikan Informasi Publik " Badan Usaha Milik kepenghuluan ( BUMDkep) Kepenghuluan Raja Bejamu Diduga Tidak Jelas Pengelola Jalan Ditempat dan Keberadaanya Sampai Saat ini " Diminta Inspektorat Rohil Segera Turun Gunung Audit.


Setelah beberapa Kepenghuluan diterbitkan beritanya" Tim Biro Redaksi Rohil dikonfirmasi oleh salah seorang warga kepenghuluan Raja Bejamu melalui Via telpon WhatsApp pribadinya menyampaikan " badan usaha milik kepenghuluan (BUMkep) tempat kami diduga juga tidak jelas.


" Semenjak adanya badan usaha milik kepenghuluan ( BUMkep)di kepenghuluan Raja Bejamu "kami selaku masyarakat tidak pernah tau usaha dan pengelolaan nya pak , Ungkap sumber kepada tim Biro Redaksi Rohil  media ini. Kamis tanggal 19 /2/2026 pukul 14,34 siang Ditempat Lain Terpisah: 

Namun pada saat tim Biro Redaksi Rohil mengkonfirmasi PJ Penghulu Dirman Via telpon WhatsApp pribadinya durasi singkat 3 menit menyampaikan kalau BUMkep disini insyaallah masih jalan usaha ternak ayam potong " tapi lebih jelas langsung aja ke pengurusnya Niarif nanti saya kirim nomor nya ya bang. Jum'at Tanggal 20/2/2026 pukul 8,21 wib Pagi 


" Tapi saat Tim Biro Redaksi Rohil menghubungi Via telpon berdering dan Chat contreng dua WhatsApp pribadinya Niarif selaku pengurus menjalankan usaha ternak ayam potong milik badan usaha milik kepenghuluan (BUMkep) Raja Bejamu, " tidak menjawab sama sekali bungkam bak misteri sampai berita ini diterbitkan.


"Untuk itu perlu dilakukan: pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum(APH) berdasarkan sumber informasi yang diperoleh di lapangan sebagai permulaan pintu masuk untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga dalam membantu aparat penegak hukum(APH) untuk mengungkap yang dilindungi oleh UU. " sedangkan pembuktiannya ada pada pihak aparat penegak hukum APH.


   Publik Mendesak Inspektorat Rohil Bertindak: masyarakat menanti Inspektorat Rohil bertindak tegas untuk turun gunung  mengaudit dana (BUMkep) kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir agar terbuka untuk informasi publik karena yang digunakan uang Negara berasal dari rakyat/ masyarakat yang taat bayar pajak bumi dan lain sebagainya.


"Dikarenakan: keberadaan seluruh badan usaha milik kepenghuluan (BUMkep) kepenghuluan sekabupaten Rokan Hilir hampir merata diduga tidak jelas " jalan ditempat/ gulung tikar , diminta Inspektorat segera lakukan audit ke seluruh badan usaha milik desa BUMkep yang ada di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir terkhusus di kepenghuluan Raja Bejamu .


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))

Sumber: Konfirmasi

Lebih baru Lebih lama