Sambar.id, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses kerja sama sewa Terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta itu menghadirkan tiga saksi kunci: Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik. Pemeriksaan difokuskan pada proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama yang kini menjadi sorotan hukum.
Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, JPU Andi Setyawan membeberkan fakta persidangan yang mengindikasikan adanya tekanan dari terdakwa Hanung terhadap saksi Nina Sulistyowati agar segera memproses perizinan dan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.
Menurut JPU, pada saat proposal diajukan, jajaran direksi sebenarnya telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih berada dalam kepemilikan Oil Tanking dan masih dalam tahap proses akuisisi, sehingga belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak.
“Namun fakta di persidangan menunjukkan proses tetap didorong untuk berjalan cepat,” ungkap Andi.
Lebih jauh, JPU menilai prosedur verifikasi dan kajian mendalam diduga sengaja dikesampingkan. Hal ini disebut terjadi setelah adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang sejak awal menetapkan skema kerja sama harus berbentuk sewa.
Akibatnya, tim evaluasi hanya diberi waktu sangat terbatas.
“Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya. Hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut,” tegas Andi.
Temuan tersebut, lanjut JPU, memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur korporasi demi mempercepat kerja sama yang kini berujung pada perkara pidana korupsi.
Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pengambilan keputusan kerja sama Terminal OTM.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum
(SBR-ID/AR/Red)





.jpg)







