SAMBAR.ID, Palu, Sulteng – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sulawesi Tengah, Sisiliandy Ponulele, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya enggan ditemui oleh awak media.
Sisiliandy mengaku terkejut dan bingung atas munculnya narasi yang menyatakan ada perintah untuk menolak kedatangan wartawan.
"Saya bingung tiba-tiba tayang pemberitaan dengan judul 'Perintah Kadishub: Jangan Terima Media'. Padahal, teman-teman media tidak bertemu dengan saya dan tidak ada informasi juga mau bertemu," ujar Sisiliandy melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut kemungkinan besar terjadi karena adanya miskomunikasi saat awak media berbicara dengan staf di depan ruangannya, bukan langsung dengan dirinya atau pejabat yang berwenang.
Prosedur Penerimaan Informasi
Sisiliandy menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan bagi media untuk mendapatkan informasi. Namun, ia menjelaskan bahwa secara struktural, pihak yang berwenang melayani awak media adalah pejabat terkait, bukan staf biasa.
Pejabat Berwenang: Kasubag Pengelola PPID, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, atau Kepala Dinas langsung.
Ketentuan: Pelayanan informasi disesuaikan dengan substansi yang dibutuhkan.
"Bukan berarti karena tidak ketemu Kepala Dinas, lalu seakan-akan saya melarang media. Padahal, siapapun pejabat terkait bisa membantu memfasilitasi informasi. Jika memang bertepatan ketemu saya, pasti saya fasilitasi," tegasnya.
Hasil Klarifikasi Internal
Menanggapi masalah ini, Sisiliandy mengaku telah memanggil staf yang bersangkutan bersama Kasubag Kepegawaian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saya sudah panggil staf terkait untuk memastikan apakah benar dia mengatakan saya melarang media? Dan dia menjawab tidak ada (kata-kata seperti itu)," pungkas Sisiliandy.***
Sumber : Deadlinenews.id









