Pasca Konflik Agraria di Rio Pakava, Aparat Gabungan Perketat Pengamanan dan Sosialisasi di Desa Towiora

Situasi Kamtibmas di Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Donggala, dilaporkan mulai kondusif pasca konflik antara Aliansi Masyarakat Desa Towiora dengan pihak Perusahaan Sawit/F-Hms Polres Donggala.


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, dilaporkan mulai kondusif pasca konflik antara Aliansi Masyarakat Desa Towiora dengan pihak Perusahaan Sawit.


Meskipun demikian, aparat kepolisian tetap melakukan monitoring ketat untuk memastikan stabilitas di wilayah tersebut.


Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, melalui Kasi Humas Polres Donggala, IPTU Andi Marjianto, menyatakan bahwa kegiatan pemantauan perkembangan situasi di wilayah Afdeling Kilo telah dilaksanakan secara intensif pada Selasa (10/2/2026).


"Personel gabungan yang terdiri dari BKO Dit Samapta Polda Sulteng, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Reskrim Polres Donggala, serta Personel Polsek Rio Pakava telah disiagakan untuk menjaga stabilitas keamanan," ujar IPTU Andi Marjianto dalam keterangan resminya.


Langkah Preventif dan Pengamanan


Sejak pukul 09.00 WITA, personel gabungan telah mendirikan Pos Sekat di Afdeling Juliet Perusahaan Sawit. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian sawit di areal perusahaan serta melakukan patroli rutin di sekitar Afdeling Juliet dan Afdeling Kilo.


Selain pengamanan fisik, upaya diplomasi juga dilakukan. Bertempat di Kantor Desa Towiora, Kepala Desa Sukri DM Lage memimpin pertemuan sosialisasi hasil rapat penyelesaian konflik agraria kepada Aliansi Masyarakat Towiora.


Hasil Pertemuan dan Kendala di Lapangan





Dalam pertemuan tersebut, pengurus aliansi menyatakan kesepakatannya untuk melakukan pembongkaran pondok di lahan sengketa. Namun, dilaporkan masih terdapat beberapa anggota yang belum bersedia melakukan pembongkaran mandiri karena menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kapolres.


"Terkait warga dari luar wilayah yang menduduki lokasi sengketa dan menolak membongkar pondok, hal tersebut akan menjadi urusan penegakan hukum oleh aparat Kepolisian dan TNI," tegas IPTU Andi.


Pemerintah Desa bersama Aliansi berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan keputusan Gubernur terkait sengketa ini selama 90 hari ke depan.


Potensi Kerawanan Internal





Meski situasi secara umum aman, pihak kepolisian mencatat adanya potensi perpecahan internal di tubuh aliansi, terutama antara pengurus yang kooperatif dengan anggota serta simpatisan luar desa yang masih menolak keputusan. 


Masa transisi 90 hari dianggap sebagai periode krusial yang memerlukan progres nyata dari pihak perusahaan agar tidak memicu eskalasi konflik baru.


Tindak Lanjut Kepolisian


Ke depan, Polres Donggala akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan patroli dialogis baik ke pondok masyarakat maupun basecamp perusahaan. 


Namun, pihak kepolisian juga menegaskan akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana selama proses ini berlangsung.


Saat ini, satu kompi BKO Samapta Polda Sulteng masih disiagakan di titik-titik rawan untuk memastikan jalur masuk menuju area sengketa tetap terkendali.**/Tim Red.



Source : Hms Polres Donggala 





Lebih baru Lebih lama