Sambar.id Sumenep — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan nilai kerugian lebih dari Rp80 juta di Kabupaten Sumenep menuai sorotan serius. Seorang korban lanjut usia melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum setelah merasa dirugikan akibat janji keuntungan usaha yang diduga tidak pernah terealisasi, Jum'at, (13/02/2026).
Kasus ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) yang diterbitkan Polres Sumenep di bawah naungan Polda Jawa Timur tertanggal 17 Desember 2025.
Korban, Siti Subaida (71), warga Kecamatan Kota Sumenep, melaporkan seorang perempuan berinisial Herlina Febriyanti atas dugaan penipuan bermodus peminjaman dana untuk modal usaha ternak ayam dan perdagangan telur dengan iming-iming keuntungan besar.
Berdasarkan laporan korban, terlapor yang sempat tinggal di kos milik korban menawarkan kerja sama usaha dengan janji keuntungan Rp500.000 per juta rupiah dalam jangka waktu 10 minggu.
Tergiur tawaran tersebut, korban beberapa kali menyerahkan uang dengan rincian:
Rp22,5 juta pada 23 April 2025 untuk modal ternak ayam
Rp20 juta pada 2 Mei 2025 untuk usaha perdagangan telur
Rp15 juta pada 8 Mei 2025 untuk usaha ternak ayam
Rp22,5 juta pada 23 Mei 2025 untuk usaha serupa
Total dana yang diserahkan mencapai lebih dari Rp80 juta.
Namun, setelah jatuh tempo, keuntungan maupun modal yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Terlapor bahkan diduga meninggalkan tempat tinggal tanpa pemberitahuan serta kembali meminta sejumlah uang lain dengan mengatasnamakan korban.
Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan untuk menguasai dana korban dengan modus investasi fiktif.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena korban merupakan seorang pensiunan berusia lanjut. Pihak pendamping hukum menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kepercayaan terhadap korban yang berada dalam posisi rentan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 2 Juli 2025. Laporan tersebut kemudian diproses sebagai dasar penanganan perkara.
Dalam upaya mencari keadilan, korban kini mendapat pendampingan hukum dari LBH CKS Agus Hermanto serta kuasa hukum A. Busairi, S.H., M.H.
Tim pendamping hukum menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan objektif dan korban mendapatkan haknya,” ujar pihak pendamping.
Kasus ini menambah daftar dugaan penipuan bermodus investasi di wilayah Sumenep yang menyasar masyarakat dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas perkara tersebut guna memberikan efek jera sekaligus perlindungan kepada masyarakat.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung di pihak kepolisian.(Vans)









