Dalam petemuan yang hangat dan penuh keramahan, jajaran Pengurus KORSA menyampaikan aspirasi serta berdialog dengan Budi Azhar membahas isu reforma agraria di Kabupaten Sukabumi khususnya di Kecamatan Cikidang.
Dalam dialognya, Budi Azhar menyampaikan permasalahan agraria yang ada di Kabupaten Sukabumi. Saat ini ada beberapa Kecamatan di Sukabumi yang masuk pada katagori reforma agraria, seperti Sukaraja, Goalpara, Selabintana, Nyalindung, Sagaraten, Jampang Tengah, Warung Kiara dan Cikidang.
"Permasalah reforma agraria ini bukan permasalahan yang baru, makanya kita harus perjuangan bersama baik legislatif dan eksekutif dalam mendorong percepatan pemerintah pusat membuat kebijakan reforma agraria dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. Tentu harus ada bimbingan pasca pemberian hak atas tanah kepada masyarakat penerima tora agar benar benar di pergunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat yang selama ini bergantung pada tanah negara. Kita akan dorong dan perjuangakan hak-hak masyarakat", ujar Budi Azhar.
Sementara itu, Ketua KORSA, Imran Firdaus, menyampaikan terima kasihnya kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah memberikan ruang diskusi sehingga pihaknya bisa menyampaikan aspirasi masyarakat Cikidang secara langsung.
"Kami menggalang dukungan serta uluran tangan para pemimpin eksekutif dan legislatif mulai dari daerah sampai pusat demi terwujudnya apa yang masyarakat Cikidang harapkan selama ini mengenai reforma agraria demi mengembangkan potensi di wilayah Cikidang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat bapak Presiden Prabowo kepada semua lembaga Kemetrian dalam Inpres no 8 tahun 2025 agar berperan aktif dalam mengestaskan kemiskinan di masyarakat", ujar Imran.
Sementara itu, Imran menjelaskan bunyi Inpres nomor 8 tahun 2025 :
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset atau sertifikasi hak atas tanah disertai penataan akses atau pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Mentri Badan Usaha Milik Negara untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara berpartisipasi aktif dan memberikan dukungan program optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
"Maka sudah jelas intruksi bapak Presiden Prabowo Subianto, sesuai dengan asta cita beliau ingin melihat rakyatnya sejahtera, sehingga keluar Inpres nomor 8 2025 tindak lanjut dari Perpres nomor 62 tahun 2023 dan PP nomor 48 tahun 2025 yang harus di jalankan oleh lembaga dan Kemetrian demi mewujudkan harapan kesejateran masyarakat yang menjadi amanat bapak Presiden Prabowo Subianto", pungkasnya.
(Hans)










