Warga Sukaraya Bekasi Geruduk Kantor Desa, Tuding Pembentukan Panitia BPD Cacat Prosedur

SAMBAR.ID, KAB.BEKASI |

Karang Bahagia - Tensi politik di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, mendadak memanas. Sejumlah warga mendatangi ruang rapat Kantor Desa Sukaraya untuk melayangkan tuntutan keras terkait pembentukan Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Masyarakat menduga adanya ketidakberesan dan kurangnya transparansi dalam penyusunan struktur kepanitiaan tersebut. Berikut adalah poin-poin utama dari peristiwa tersebut:


1.Warga Desak Revisi Total


Dalam audiensi yang digelar pada Jumat (13/2/2026), perwakilan masyarakat secara terang-terangan mendesak pemerintah desa untuk melakukan pembentukan ulang panitia. Warga menganggap struktur yang ada saat ini tidak akuntabel dan terkesan "main mata".


Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaraya, pengurus BPD, perwakilan Kecamatan Karang Bahagia, Bimaspol, serta tokoh masyarakat setempat. Sekretaris BPD, Jackson, memimpin jalannya mediasi untuk menampung aspirasi warga.


2.Tudingan Cacat Prosedur


Salah satu perwakilan warga, Agus Hamdani atau yang akrab disapa Aco, menyatakan dengan lantang bahwa hasil pembentukan panitia sebelumnya adalah produk hukum yang cacat prosedur.


"Kami menolak keras karena pembentukan panitia ini penuh kejanggalan dan jauh dari asas transparansi. Kami meminta Pemdes segera membentuk ulang panitia secara terbuka," tegas Aco dalam forum tersebut.


Senada dengan Aco, Heri Samsu Rizal menilai susunan panitia saat ini gagal merepresentasikan keterwakilan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Desa Sukaraya.


3.Kekhawatiran Tokoh Masyarakat


Polemik ini juga memicu keresahan di tingkat tokoh masyarakat. H. Makmur memperingatkan pemerintah desa agar segera memberikan solusi nyata guna menjaga kondusivitas wilayah.


"Masyarakat resah. Jangan sampai tahapan yang seharusnya demokratis ini justru ternodai oleh administrasi yang dipaksakan," ungkap H. Makmur.


4.Respons BPD dan Pemdes


Menanggapi gejolak tersebut, Ketua BPD Sukaraya, Iis Naeni, menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada kriteria "ketokohan" yang belum diatur secara mendetail dalam regulasi yang ada.


"BPD dan Pemdes Sukaraya akan segera membahas regulasi turunan berupa Peraturan Desa (Perdes) untuk memperjelas hal tersebut," ujar Iis.


Di sisi lain, Sekretaris Desa Sukaraya, Rosyim, menyatakan bahwa pihaknya telah mencatat seluruh keluhan warga. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut langsung kepada Kepala Desa untuk segera ditindaklanjuti.


Hingga saat ini, warga masih menunggu keputusan cepat dari pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan Karang Bahagia demi memastikan keadilan prosedural dalam demokrasi tingkat desa tersebut.


Sumber: Warga masyarakat 

(Tim Jurnalis/Red)

Lebih baru Lebih lama