SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Polres Donggala menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Senin(23/2/2026)
Upacara dilaksanakan pukul 08.00 Wita di halaman Mako Polres Donggala yang mana Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wakapolres Donggala Kompol Sulardi, S.H., M.H.
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari,S.I.K.,M.Si yang diwakili Wakapolres Kompol Sulardi,S.H.,M.H memimpin langsung jalannya upacara yang berlangsung dengan khidmat dan penuh ketegasan.
Dalam amanatnya, Kompol Sulardi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di institusi Polri.
“PTDH ini adalah keputusan final yang telah melewati proses panjang, termasuk sidang serta pertimbangan yang matang. Ketiga personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri,”. Tuturnya
Tiga personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Brigpol A, Brigpol JR, dan Briptu IJ.
Wakapolres juga menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta menjaga marwah Polri di tengah masyarakat.
“Penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran sekecil apa pun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Upacara PTDH ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta amanah dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Diharapkan, peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota untuk tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, demi menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat kepada Polri.***
Source : Hms Polres Donggala




.jpg)





