SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Provinsi Sulawesi Tengah resmi mencetak sejarah dalam penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput. Seluruh desa dan kelurahan di wilayah ini kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Peresmian ini dilakukan secara serentak bersamaan dengan Deklarasi Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) dan Pelatihan Paralegal di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (4/2/2026).
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menegaskan bahwa kehadiran Posbankum di 2.017 desa dan kelurahan merupakan langkah konkret untuk meruntuhkan sekat antara rakyat kecil dengan kepastian hukum.
“Visi misi apa pun yang kita kerjakan, tanpa keadilan tidak akan ada gunanya. Kehadiran Posbankum ini adalah bukti negara hadir untuk memastikan bahwa keadilan kini semakin dekat dan nyata bagi rakyat Sulteng,” tegas Anwar Hafid di hadapan ribuan kepala Desa, Lurah, dan Camat yang hadir.
Dukungan Penuh Kabinet Merah Putih
Peristiwa monumental ini mendapat atensi khusus dari Pemerintah Pusat dengan hadirnya dua menteri Kabinet Merah Putih, yakni Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. dan Menteri Desa Yandri Susanto, S.Pt., M.Si.
Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar serta Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Suyudi Ario Seto.
Dalam laporannya, Kanwil Kemenkumham Sulteng mengonfirmasi bahwa target pembentukan Posbankum telah mencapai 100 persen di seluruh pelosok provinsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang meresmikan langsung fasilitas tersebut menyatakan bahwa Sulteng dapat menjadi percontohan nasional dalam hal literasi dan bantuan hukum desa.
Perang Terhadap Narkoba: Dari Desa hingga Kantor Gubernur
Selain isu hukum, momentum ini juga menandai gerakan masif pemberantasan narkoba melalui program Desa/Kelurahan Bersinar.
Gubernur Anwar Hafid menyoroti tren mengkhawatirkan di mana peredaran gelap narkotika kini tidak lagi hanya menyasar wilayah perkotaan, namun telah merambah hingga ke pelosok pedesaan.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Gubernur menginstruksikan langkah preventif dan represif yang tegas di lingkungan birokrasi. Ia berencana melakukan pemeriksaan mendadak (tes urine) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sanksi Tegas: ASN yang terdeteksi positif narkoba akan langsung dinonaktifkan sementara ("dirumahkan").
Rehabilitasi: Pegawai yang bersangkutan wajib menjalani proses pembersihan diri dan hanya diperbolehkan kembali bekerja setelah dinyatakan bebas narkoba secara medis.
Instruksi kepada Aparat Desa
Gubernur Anwar Hafid secara khusus berpesan kepada para Kepala Desa dan Lurah agar Posbankum tidak sekadar menjadi papan nama atau formalitas administratif.
Fasilitas ini harus dihidupkan sebagai pusat konsultasi hukum gratis dan mediator konflik warga agar persoalan hukum dapat diselesaikan secara berkeadilan tanpa harus selalu berakhir di meja hijau.
“Saya minta para camat dan kepala desa mengawal ini. Pastikan rakyat tahu bahwa mereka punya tempat untuk mengadu dan mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya.
(Ro Adpim Setdaprov Sulteng)









