Sambar.id, Muara Enim — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, memasuki babak baru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada Kamis, 12 Februari 2026, telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Penanganan perkara kini beralih sepenuhnya kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim,” tegas Vanny.
Tujuh Tersangka dari Internal dan Perantara KUR
- Dalam Tahap II tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka resmi diserahkan, masing-masing:
- EH, selaku Pemimpin Cabang Pembantu Semendo periode April 2022–Juli 2024.
- MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023.
- PPD, selaku Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023.
- WAF, selaku Perantara KUR Mikro.
- DS, selaku Perantara KUR Mikro.
- JT, selaku Perantara KUR Mikro.
- IH, selaku Perantara KUR Mikro.
Enam tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026, di Rutan Negara Kelas I Palembang.
Sementara itu, tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah berstatus terpidana dalam perkara lain.
Dugaan Korupsi Sistemik
Perkara ini menyeret unsur pimpinan cabang, pejabat operasional, hingga perantara KUR. Skema yang diduga terjadi bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan fasilitas pembiayaan mikro dan pengelolaan kas besar.
KUR sebagai program strategis nasional seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan pelaku UMKM. Namun dalam perkara ini, fasilitas tersebut justru diduga diselewengkan.
Menuju Meja Hijau
Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Publik kini menanti pembuktian di persidangan: sejauh mana peran masing-masing tersangka, berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan, dan bagaimana mekanisme pengawasan internal perbankan bisa kecolongan dalam rentang waktu yang tidak singkat.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik, terutama program yang menyasar pelaku usaha kecil, menuntut integritas tanpa kompromi. Ketika sistem pembiayaan rakyat dicederai, yang paling terdampak bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang menggantungkan harapan pada akses permodalan yang bersih dan adil. (*/amel)












