Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panipahan Rohil Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 9,61 Gram

Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Senin Tanggal 23 Februari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik Kali ini "Jajaran Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panipahan Berhasil Gagalkan dan Mengungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkoboy Jenis Sabu di Wilayah Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (22/2/2026) pagi .


Dua pria berinisial RD (36) dan AR (39) diamankan setelah diduga membawa Narkoboy jenis sabu dengan berat kotor mencapai 9,61 gram.


"Saat dikonfirmasi Kapolsek Panipahan IPTU Robiansyah, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX di Jalan Bhakti, Panipahan Darat.


“Setelah Tim Opsnal setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan,saat hendak diberhentikan pelaku tidak mengindahkan arahan perintah petugas dan berusaha melarikan diri hingga hampir menabrak anggota,” jelas Kapolsek.


Petugas kemudian berhasil menghentikan kendaraan pelaku setelah keduanya terjatuh dan pada saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi tim menemukan satu bungkus plastik bening berklip merah berisi diduga sabu yang dibuang oleh salah satu pelaku.


" Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang tersebut (sabu) diperoleh dari seorang pria berinisial D di wilayah Berombang, Sumatera Utara, dengan harga Rp 4 juta barang haram itu disebut merupakan titipan seorang perempuan berinisial K yang kini masih dalam penyelidikan selanjutnya, Imbuhnya.( Dikutip dari Hitam putih)


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Lebih baru Lebih lama