Tragedi Hukum di Riau, Ketika Hak Azazi AY Dirampas Melalui Penangkapan di Jajaran Polsek Bina Widya yang Dinilai Tidak Proporsional


Sambar.id || Pekanbaru: Sebuah tabir gelap kembali menyelimuti proses penegakan hukum di wilayah Polsek Bina Widya, Kota Pekanbaru. Penahanan terhadap AY, mantan tenaga pemasaran pupuk, atas dugaan penggelapan dana yang disebut terjadi pada tahun 2022 namun baru diproses pada awal 2026, memantik tanda tanya serius mengenai konsistensi, proporsionalitas, dan objektivitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.


Perkara ini berawal dari laporan seorang pengusaha pupuk berinisial AMS, pimpinan PT Indo Raja Angkasa, yang beroperasi di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dalam laporannya, AMS mengklaim mengalami kerugian senilai Rp42 juta, dengan tuduhan bahwa AY mengambil uang hasil penjualan pupuk serta menarik kembali produk yang telah disalurkan ke lapangan.


Kejanggalan pertama muncul dari rentang waktu pelaporan. Dugaan peristiwa disebut terjadi sejak 2022, namun proses hukum baru berjalan intensif pada akhir 2025 dan berujung penahanan pada Januari–Februari 2026. Jeda waktu hampir empat tahun ini dinilai tidak lazim dalam praktik penegakan hukum, khususnya dalam perkara bisnis bernilai relatif terbatas.


Dalam praktik korporasi normal, selisih keuangan puluhan juta rupiah seharusnya terdeteksi melalui audit internal, laporan penjualan berkala, atau rekonsiliasi keuangan tahunan. Tidak adanya langkah administratif, somasi, maupun penagihan internal selama bertahun-tahun justru menimbulkan pertanyaan mengenai motif pelaporan pidana yang dilakukan secara terlambat.


Penelusuran investigatif media mengungkap bahwa laporan pidana diajukan setelah AY tidak lagi bekerja di PT Indo Raja Angkasa dan diketahui telah beralih ke perusahaan lain yang bergerak di sektor usaha sejenis. Fakta ini memunculkan spekulasi publik mengenai potensi konflik kepentingan dan dugaan kriminalisasi dalam konteks persaingan bisnis.


Secara struktural, AY diketahui hanya berstatus sebagai tenaga marketing lapangan. Tugasnya terbatas pada pemasaran dan distribusi produk pupuk. AY tidak memiliki kewenangan struktural untuk mengelola kas perusahaan, menyimpan uang, ataupun melakukan pembukuan keuangan, yang secara umum menjadi tanggung jawab bagian keuangan atau kolektor.


Hingga proses penahanan dilakukan, tidak ditemukan bukti terbuka berupa aliran dana ke rekening pribadi AY, baik dalam bentuk transfer bank, kuitansi resmi, maupun dokumen transaksi yang dapat secara langsung menguatkan tuduhan penggelapan.


Pihak keluarga menegaskan bahwa selama pemeriksaan, AY secara konsisten membantah seluruh tuduhan dan tidak pernah memberikan pengakuan. AY disebut memilih mempertahankan bantahan meskipun berada dalam tekanan, dengan keyakinan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah dilakukannya.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul fakta penangkapan langsung terhadap AY. Berdasarkan keterangan saksi mata, pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, AY sedang beristirahat bersama rekannya di sebuah kedai kopi di wilayah Kualu setelah selesai makan.


Tiba-tiba satu unit mobil mendatangi lokasi, dan sekitar enam hingga tujuh orang yang mengaku anggota kepolisian langsung mendatangi AY. Tanpa didahului surat panggilan atau undangan klarifikasi sebelumnya, AY langsung diamankan di tempat umum tersebut.


Saksi mata menyebut penangkapan berlangsung agresif dan disertai tekanan verbal kasar, bahkan disematkan klaim sepihak bahwa AY berstatus “DPO”, meskipun tidak pernah ada pemberitahuan resmi sebelumnya. AY langsung digiring ke dalam kendaraan layaknya penangkapan pelaku kejahatan luar biasa.


Peristiwa ini menimbulkan ketakutan bagi warga sekitar dan meninggalkan trauma psikologis bagi AY. Padahal, perkara yang disangkakan merupakan delik ekonomi yang diduga terjadi bertahun-tahun silam, bukan tindak pidana yang bersifat mendesak.


Fakta ini menjadi krusial karena penangkapan tanpa surat perintah hanya dibenarkan dalam kondisi tertangkap tangan. Sementara dalam perkara ini, unsur tertangkap tangan secara faktual dan yuridis patut dipertanyakan.


Anomali lain muncul dari aspek identitas dan domisili. AY diketahui memiliki KTP Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan bukan berdomisili di Pekanbaru. Kondisi ini seharusnya membuka ruang mekanisme pemanggilan patut dan koordinasi lintas wilayah hukum.


Fakta lain yang tak kalah penting, pelapor dan terlapor diketahui merupakan tetangga satu kampung di daerah asal. Hubungan personal ini seharusnya membuka ruang pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana semangat Polri dalam penyelesaian perkara berkeadilan.


Meski demikian, penyidik tetap menetapkan AY sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Pada periode tersebut, Polsek Bina Widya berada di bawah kepemimpinan Kompol Nusirwan, S.H., dengan proses penyidikan teknis dipimpin oleh Iptu Santo Morlando, S.H., M.H. selaku Kanit Reskrim.


Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh media, Polsek Bina Widya menerbitkan SPDP tertanggal 2 Februari 2026, serta surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap AY.


Namun, hasil bedah dokumen resmi (SPDP, Sp.Kap, dan Sp.Han) justru mengungkap serangkaian kejanggalan administratif serius yang berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


Temuan paling fatal terdapat pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/04/I/2026/Reskrim. Dalam poin masa berlaku, surat tersebut dinyatakan hanya sah hingga 28 Januari 2026, sementara fakta dokumen menunjukkan surat baru ditandatangani Kapolsek pada 29 Januari 2026.


Secara hukum, tindakan penangkapan menggunakan surat yang telah kedaluwarsa atau belum berlaku merupakan perbuatan ilegal dan batal demi hukum, karena dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah.


Kejanggalan serupa juga ditemukan dalam Surat Perintah Penahanan (Sp.Han/20/I/2025/Reskrim) yang mencantumkan masa penahanan berakhir pada 18 Februari 2025, sementara peristiwa dan penahanan terjadi pada tahun 2026.


Ketidaksinkronan tahun ini bukan sekadar kesalahan ketik, melainkan bentuk maladministrasi serius yang mencederai prinsip kepastian hukum dan profesionalitas penyidik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Profesi Polri.


Selain itu, hanya dalam rentang dua hari sejak Surat Perintah Penyidikan diterbitkan (27 Januari 2026), penyidik langsung melakukan upaya paksa tanpa melalui tahapan klarifikasi dan pemanggilan patut sebagaimana diatur Pasal 116 ayat (3) KUHAP.


Aspek lain yang menjadi sorotan adalah legal standing pelapor. Investigasi media terhadap Database SIMPEL PSP Kementerian Pertanian RI menunjukkan mayoritas produk pupuk PT Indo Raja Angkasa diduga beredar tanpa izin edar aktif dan sertifikasi SNI.


Padahal, peredaran pupuk tanpa izin melanggar UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan berpotensi menjerat pihak produsen maupun distributor.


Publik mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum terlihat hanya tajam terhadap mantan tenaga marketing, namun belum menyentuh aspek dugaan peredaran pupuk ilegal oleh pihak perusahaan pelapor.


Dalam konteks ini, perkara AY tidak lagi berdiri sebagai dugaan pidana individual, melainkan telah berkembang menjadi ujian integritas penegakan hukum, profesionalitas penyidikan, dan keberanian aparat menempatkan hukum secara imparsial.


Hingga berita ini disusun, tim media telah mengajukan permintaan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Bina Widya dan Kanit Reskrim. Namun, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum pidana tidak boleh dijalankan secara serampangan. Transparansi, ketelitian administrasi, dan keberanian menguji seluruh fakta menjadi kunci agar hukum benar-benar berdiri sebagai instrumen keadilan, bukan alat tekanan.


(Rls/Tim/

Lebih baru Lebih lama