Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Dua Tersangka Diamankan


Sambar.id Baturaja, OKU - Polres OKU berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Mukmin No. 178, Kel. Talang Jawa, Kec. Baturaja Barat, Kab. OKU pada Minggu (01/02/2026) dini hari. Dua tersangka, MA (39) dan SN (41), diamankan oleh Tim Resmob Polres OKU pada Selasa (03/02/2026).


Kejadian bermula ketika korban, Yayuk Sri Rezeki (21), seorang pelajar/mahasiswa, mendapati sepeda motor YAMAHA N MAX tahun 2017 miliknya telah hilang dari depan bedengnya sekitar pukul 03.00 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.


Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres OKU berhasil mengamankan tersangka MA di kediamannya di Jl. Dr. M. Hatta, Kel. Kemala Raja, Kec. Baturaja Timur, Kab. OKU. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MA mendapatkan sepeda motor tersebut dari SN.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 1 unit sepeda motor YAMAHA N MAX tahun 2017, 1 lembar STNK, 1 buah BPKB, 1 buah kunci kontak, dan 1 buah anak kunci gembok.


Kapolres OKU menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.500.000,-.


Polres OKU mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang-barang berharga mereka.(**)

Lebih baru Lebih lama