Wakajati Sulteng, Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., didampingi Aspidum Andarias D'Orney, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice/F-Penkum Kejati Sulteng.
SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan keadilan substantif yang menyentuh hati nurani rakyat. Senin (23/02/2026), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulteng, Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Andarias D'Orney, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice)
Ekspose yang dilakukan secara daring tersebut terhubung langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Kejaksaan Agung RI.
Dalam agenda ini, Kejati Sulteng mengajukan dua perkara pidana yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dan Kejaksaan Negeri Buol untuk dihentikan proses penuntutannya.
Perkara Kejari Donggala: Perselisihan Utang Piutang Berujung Damai
Perkara pertama melibatkan tersangka Fadli alias Uto, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (lama) yang kini disesuaikan dengan Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penganiayaan.
Kronologi kejadian berawal dari sebuah acara pesta. Saksi korban, Rifaldi, memanggil tersangka keluar dari tenda pesta untuk menagih utang sebesar Rp3.000.000 yang dipinjam tersangka dari Wanda, adik kandung korban.
Merasa tersinggung karena ditagih di depan umum, tersangka tersulut emosi, menarik kerah baju korban, dan melayangkan pukulan ke pipi kiri hingga menyebabkan luka robek pada pelipis korban. Tak hanya itu, tersangka juga sempat menendang pinggang korban.
Namun, proses hukum ini mencapai titik terang melalui mediasi. Beberapa pertimbangan yang melandasi penghentian penuntutan ini antara lain:
*Status Tersangka: Merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya.
*Pemulihan Keadaan: Tersangka telah melunasi seluruh utangnya kepada saksi Wanda.
*Pemberian Maaf: Korban dan keluarga besar memberikan maaf tanpa syarat dan tidak menuntut biaya pengobatan.
*Hubungan Sosial: Keduanya merupakan teman sejak kecil, dan masyarakat menginginkan harmoni mereka tetap terjaga tanpa melalui meja hijau.
Perkara Kejari Buol: Konflik Asmara dan Pengancaman
Perkara kedua diajukan oleh Kejari Buol atas nama tersangka Moh. Fathurrahim R. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pengancaman dan pencurian, yakni Pasal 365 Ayat (1), Pasal 362, atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP (lama), yang disesuaikan dengan Pasal 479 Ayat (1), Pasal 476, atau Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini dipicu oleh pertengkaran antara tersangka dan korban, Maria Octaviyanti Madjid. Saat korban menolak diajak pulang bersama, tersangka bertindak agresif dengan menarik tangan korban dan merampas tasnya hingga putus.
Tas tersebut berisi satu unit iPhone 13, satu unit OPPO A38, dan uang tunai. Puncaknya, pada 12 November 2025, tersangka mendatangi tempat kerja korban dan melakukan intimidasi hingga korban melapor ke Polres Buol.
Setelah melalui pendalaman, permohonan Restorative Justice disetujui dengan alasan:
*Penyesalan Mendalam: Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan atas dasar emosi sesaat.
*Kerugian Material: Semua barang bukti telah dikembalikan kepada korban.
*Analisis Cost & Benefit: Melanjutkan perkara ke persidangan dinilai akan menyita waktu, tenaga, dan biaya yang besar bagi korban, sementara perdamaian telah tercapai secara tulus.
Komitmen Keadilan yang Humanis
Seluruh permohonan penghentian penuntutan tersebut akhirnya disetujui oleh Jampidum. Wakajati Sulteng, Immanuel Rudy Pailang, menekankan bahwa penerapan Restorative Justice tidak dilakukan secara sembarangan.
"Penerapan keadilan restoratif ini dilakukan secara selektif dan hati-hati dengan memenuhi syarat formil maupun materiil. Tujuannya bukan sekadar menghentikan perkara, melainkan untuk memulihkan keadaan pada kondisi semula dan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat," tegasnya.
Dengan disetujuinya permohonan ini, kedua tersangka kini bebas dari ancaman pidana penjara, dengan catatan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Langkah ini sekaligus mempertegas posisi Kejaksaan sebagai lembaga yang tidak hanya tajam dalam penegakan hukum, tetapi juga bijaksana dalam melihat sisi kemanusiaan.***
Sumber: Penkum Kejati Sulteng





.jpg)







