SAMBAR.ID BULUKUMBA – Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI) mempertegas tuntutannya dalam aksi unjuk rasa terkait pengelolaan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bulukumba. Massa aksi menilai terdapat sejumlah persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam orasinya, PATI menyoroti kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen yang dinilai perlu dikaji kembali dari sisi aturan agama maupun ketentuan syariat zakat.
Koordinator aksi, Ibrahim Ilyas, menyampaikan bahwa tidak semua ASN memenuhi syarat wajib zakat atau telah mencapai nisab sebagaimana ketentuan dalam hukum Islam.
“Pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab dalam syariat, zakat memiliki ketentuan nisab dan syarat tertentu. Jangan sampai ada pegawai yang sebenarnya belum wajib zakat tetapi tetap dipotong,” tegas Ibrahim Ilyas. Rabu (13/05/2026) Siang
Selain itu, PATI juga menyoroti pengelolaan zakat fitrah di sejumlah wilayah, termasuk di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, serta Kecamatan Bonto Tiro. Massa meminta adanya transparansi terkait mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima.
Menurut PATI, pengelolaan dana umat harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun pertanyaan di tengah masyarakat.
Usai menggelar aksi di kantor Baznas, massa melanjutkan demonstrasi ke kantor DPRD Bulukumba dan mendesak agar segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pimpinan Baznas Bulukumba.
Audiensi diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
DPRD menyatakan siap memfasilitasi RDP dan akan memanggil pihak Baznas Bulukumba untuk memberikan penjelasan resmi atas berbagai tuntutan yang berkembang di masyarakat.
Adapun rincian tuntutan PATI meliputi:
Transparansi penuh pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Penjelasan terkait pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen yang dinilai tidak seluruhnya sesuai ketentuan nisab zakat.
Transparansi pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah di Desa Lembang Kecamatan Kajang dan Kecamatan Bonto Tiro.
Penyaluran zakat yang adil, tepat sasaran, dan tidak diskriminatif.
Pertanggungjawaban terbuka Baznas kepada masyarakat atas seluruh pengelolaan dana umat. (*)








.jpg)



