GM BTP: Intimidasi Terhadap Warga yang Hendak Demo Tidak Bisa Ditoleransi, Walikota Diminta Evaluasi Lurah Parangloe


Sambar.id Makassar — Beredarnya percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari Lurah Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menuai kecaman publik. Dalam pesan tersebut, lurah diduga meminta Ketua RT/RW untuk mendokumentasikan warga yang ikut demonstrasi di kantor kelurahan, bahkan menyebut warga yang terlibat dapat “dijemput di rumahnya masing-masing untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya di pihak berwajib”.


Bidang Advokasi Gerakan Masyarakat BTP (GM BTP), Iksan, menilai narasi tersebut berpotensi sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang hendak menggunakan hak konstitusionalnya.


“Jika benar pesan itu berasal dari pejabat publik, maka itu adalah bentuk intimidasi terhadap warga. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pejabat negara tidak boleh menakut-nakuti rakyat yang hendak menyampaikan aspirasi,” tegas Iksan.


Menurutnya, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) serta melanggar asas tidak menyalahgunakan kewenangan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

GM BTP mendesak aparat berwenang untuk segera mengusut dugaan intimidasi tersebut serta meminta Wali Kota Makassar melakukan evaluasi serius terhadap kepemimpinan di Kelurahan Parangloe.


“Pemerintah kelurahan tidak boleh alergi terhadap kritik. Aspirasi rakyat adalah bagian dari demokrasi. Jika benar ada upaya mengintimidasi warga yang hendak menyampaikan aspirasi, maka itu adalah tindakan yang mencederai konstitusi dan merusak citra Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.


GM BTP juga menegaskan bahwa mereka akan mengawal persoalan ini secara serius.


“Jika pemerintah kelurahan menolak atau menghalangi warga untuk melakukan aksi demonstrasi secara sah, maka warga BTP tidak akan tinggal diam. Kami akan mengepung Kantor Wali Kota Makassar untuk meminta pertanggungjawaban atas sikap lurah tersebut. Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan ancaman. Kami menolak pemerintah yang sewenang-wenang. Copot Lurah Parangloe.” tutup dhyan.

Lebih baru Lebih lama