Warga lembang melakukan pelaporan di Mapolres Bulukumba (doc.foto)
Sambar.id, Bulukumba, Sulsel — Dugaan penyalahgunaan dana zakat fitrah kembali mencoreng tata kelola keagamaan di daerah.
Seorang warga Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Jusriadi, resmi melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Bulukumba melalui Unit Pidana Tertentu (Pidsus), menyusul indikasi praktik pemotongan dana zakat yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.
Laporan yang dilayangkan pada 13 April 2026 itu mengungkap dugaan pemotongan zakat fitrah secara sistematis oleh oknum pengurus Lembaga Pengelolaan Tilawatil Qur’an (LPTQ) di tingkat desa dan kecamatan, serta amil zakat.
Persentase pemotongan disebut mencapai sekitar 12 persen untuk LPTQ desa, 12 persen untuk LPTQ kecamatan, serta 10 hingga 12 persen untuk amil.
Sisa dana kemudian disalurkan kepada delapan golongan mustahik. Namun, persoalan muncul karena praktik tersebut diduga berlangsung tanpa transparansi dan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat sebagai muzakki.
“Pemotongan dilakukan secara rahasia tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang terbuka kepada masyarakat,” ungkap Jusriadi dalam laporannya.
Ia juga menyoroti dalih penggunaan dana yang disebut untuk kegiatan seremonial Ramadhan dan pembangunan masjid, namun tidak disertai bukti penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Praktik ini disebut bukan kejadian baru. Pelapor menilai pola serupa telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kembali terjadi pada Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Akibatnya, hak para mustahik diduga tidak tersalurkan secara utuh. Kondisi ini tidak hanya merugikan penerima zakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana keagamaan di tingkat lokal.
Sorotan terhadap tata kelola di Desa Lembang sejatinya bukan kali pertama. Sebelumnya, pengelolaan Dana Desa senilai Rp75.000.000 juga menuai kritik tajam.
Ketua BPD Desa Lembang, Sahirullah, mengungkap adanya kejanggalan sejak awal. Ia bahkan sempat menolak menandatangani dokumen karena tidak mendapat kejelasan terkait distribusi bantuan.
Namun, sehari kemudian, ia mengaku didatangi langsung oleh Kepala Desa yang memastikan bantuan telah disalurkan sesuai sasaran, hingga akhirnya dokumen ditandatangani.
“BPD tidak dilibatkan dalam proses penyaluran. Kami baru tahu saat bendahara meminta tanda tangan. Belakangan, saat Inspektorat turun, justru ditemukan dugaan penyaluran tidak tepat sasaran,” ungkap Sahirullah.
Temuan di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Anggaran Rp75 juta yang disebut dialokasikan untuk pengadaan kambing bagi 30 penerima manfaat di empat dusun, diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Dikutip dari targettuntas, Irfan dari GISK menyebut bantuan tidak sepenuhnya sampai kepada pihak yang berhak. Ia mencontohkan seorang warga di Dusun Kassibuta yang hanya menerima uang Rp1 juta, jauh dari nilai bantuan yang seharusnya.
Ketua Umum GISK, Andi Riyal, pun mendesak Inspektorat agar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan menindaklanjuti hingga tuntas.
Di sisi lain, situasi semakin kompleks dengan informasi bahwa Kepala Desa Lembang diduga tengah menjalani penahanan di Lapas Bulukumba terkait perkara lain, mempertegas krisis tata kelola di tingkat desa.
Perkembangan Terbaru: Laporan Mulai Diproses, DPRD Didorong Gelar RDP
Perkembangan terbaru menunjukkan laporan yang masuk ke Polres Bulukumba telah diterima dan didisposisikan ke bagian pidana umum (Pidum) untuk ditindaklanjuti secara administratif awal.
Informasi yang dihimpun dari pelapor menyebutkan bahwa pihak kepolisian mengisyaratkan akan segera melakukan pemanggilan guna penyerahan bukti-bukti pendukung.
“Sudah masuk di Polres, diarahkan di disposisi dulu. Katanya siap-siap dihubungi untuk penyerahan bukti,” ungkap sumber pelapor.
Sementara itu, upaya mendorong pengawasan politik juga ditempuh. Pelapor mengaku telah mendatangi DPRD Bulukumba untuk mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar persoalan ini dapat difasilitasi secara terbuka.
Namun, hingga saat itu, pimpinan DPRD disebut belum berada di tempat karena tengah menjalankan agenda lain di luar kantor.
Potensi Jerat Hukum dan Regulasi Nasional
Dugaan praktik dalam kasus zakat maupun dana desa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Untuk pengelolaan zakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menegaskan prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas, serta kewajiban penyaluran kepada mustahik sesuai syariat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Sementara itu, dalam konteks Dana Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, termasuk keterlibatan BPD sebagai lembaga pengawas.
Jika terbukti terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau masyarakat, maka dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jusriadi meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa para amil zakat dan pengurus LPTQ, serta menelusuri aliran dana zakat dalam tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Breaking News: KPK Kembali Ringkus Bupati, Publik Sulsel: Kapan Penegakan Hukum Menyentuh Sulsel?
Ia juga mendesak agar praktik yang diduga menyimpang tersebut dihentikan dan hak mustahik dikembalikan sepenuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk pemerintah desa, pengurus LPTQ, DPRD Bulukumba, dan aparat kepolisian, masih dalam upaya dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi. (Fs)
Catatan Redaksi:
Kasus ini bukan sekadar soal zakat atau dana desa. Ini soal amanah. Ketika dana keagamaan yang sakral pun diduga dipotong diam-diam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum—tetapi kepercayaan masyarakat itu sendiri.
Redaksi sambai id bulukumba






.jpg)



