Makassar Sambar.id – Hak masyarakat untuk mengawasi, mengkritik, hingga menyampaikan protes terhadap pembangunan yang dikelola pemerintah merupakan bagian dari jaminan konstitusi. Karena itu, anggapan bahwa masyarakat “tidak perlu protes” dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan aturan hukum di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, kebebasan berpendapat secara tegas diatur dalam Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah. Artinya, publik tidak hanya berhak tahu, tetapi juga berhak mengawasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila pelayanan atau hasil pembangunan dinilai tidak sesuai standar.
Hal ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat memiliki posisi yang kuat untuk terlibat aktif dalam memastikan kualitas pembangunan. Namun demikian, pengawasan yang dilakukan diharapkan tidak sekadar berupa protes tanpa arah.
Pengamat kebijakan publik menilai, kritik dan protes tetap penting, tetapi harus dilakukan secara cerdas dan bertanggung jawab. “Masyarakat silakan menyampaikan keberatan, tetapi harus disertai bukti dan melalui mekanisme yang benar agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam praktiknya, warga dapat melakukan pengawasan langsung di lapangan dengan memperhatikan kualitas pekerjaan, penggunaan material, serta kesesuaian volume proyek.
Jika ditemukan dugaan ketimpangan atau pekerjaan yang tidak bermutu, masyarakat dianjurkan untuk mendokumentasikan temuan tersebut sebelum melaporkannya.
Penyampaian laporan pun sebaiknya dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawas proyek, dinas teknis, hingga inspektorat daerah. Jika tidak ada tindak lanjut, laporan dapat diteruskan kepada kepala daerah.
Dengan demikian, peran masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat pembangunan, tetapi juga sebagai pengawas aktif yang dijamin oleh undang-undang.
Protes bukan untuk dihindari, melainkan diarahkan agar menjadi alat kontrol sosial yang efektif, berbasis data, dan mendorong perbaikan nyata di lapangan.(AsM)






.jpg)





