Sambar.id Jakarta – Komitmen membangun birokrasi yang bersih dan profesional kembali ditegaskan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. R. Narendra Jatna selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN).
Kegiatan tersebut digelar pada 2 Maret 2026 di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Dalam amanatnya, Jamdatun menegaskan bahwa pencanangan zona integritas bukan sekadar agenda administratif atau seremoni formal, melainkan komitmen nyata yang harus dijalankan secara terukur dan berkelanjutan.
“Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, seluruh jajaran terikat pada amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” tegas R. Narendra Jatna.
Ia menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan harga mati dalam pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara. Menurutnya, tidak ada ruang toleransi terhadap penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jamdatun menekankan bahwa predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tidak boleh dicapai hanya melalui kelengkapan dokumen semata. Pencapaian tersebut harus tercermin dari kinerja nyata di lapangan, termasuk konsistensi penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), profesionalisme dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta pelayanan hukum yang bebas diskriminasi.
Tanggung jawab utama dalam pembangunan zona integritas ini, lanjutnya, berada di tangan para pimpinan unit kerja. Mulai dari Sekretaris JAMDATUN, para Direktur, Koordinator, hingga pejabat struktural lainnya diwajibkan menjadi teladan integritas bagi seluruh jajaran.
Para pimpinan juga diinstruksikan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap sistem pelayanan, memperbaiki kelemahan yang ada, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat, objektif, dan transparan.
Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal menjadi bagian penting dalam proses pembangunan WBBM. Seluruh aktivitas kerja di lingkungan JAM DATUN harus terdokumentasi dengan baik, dapat diaudit, serta memiliki sistem pengendalian intern yang efektif guna memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Menutup amanatnya, Jamdatun menegaskan bahwa pembangunan zona integritas merupakan ujian nyata bagi profesionalisme aparatur kejaksaan sekaligus langkah strategis menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengejar predikat WBBM, tetapi membangun budaya kerja yang bersih, profesional, dan melayani secara permanen demi penguatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkas R. Narendra Jatna.
Sumber:
Anang Supriatna – Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia







.jpg)





