BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Korupsi di Jakarta Timur Senilai Rp12, 3 Miliar


Sambar.id Jakarta – Upaya pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi terus dilakukan aparat penegak hukum. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (BPA) kembali berhasil melelang aset rampasan negara berupa satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai penjualan mencapai Rp12,39 miliar.


Lelang tersebut merupakan bagian dari eksekusi barang sita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Eko Edi Putranto bersama Hendra Rahardja dan Sherny Kojongian.


Proses lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV pada Kamis, 26 Februari 2026. Penawaran dilakukan secara e-Auction (open bidding) melalui platform resmi pemerintah di situs lelang.go.id tanpa kehadiran fisik peserta lelang.


Eksekusi aset ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2002 yang kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor 125/Pid/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002.


Aset yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 meter persegi dengan Hak Milik Nomor 00126 Tahun 1967 atas nama Eko Edi Putranto. Properti tersebut berlokasi di Jalan Jatinegara Barat No.132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam proses lelang, nilai limit awal ditetapkan sebesar Rp12.386.028.000. Setelah melalui proses penawaran terbuka hingga batas waktu pukul 14.15 WIB, nilai aset tersebut meningkat sebesar Rp10 juta, sehingga akhirnya terjual dengan harga Rp12.396.028.000.


Keberhasilan lelang ini menjadi bagian dari langkah strategis negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi. Dana hasil penjualan aset rampasan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari strategi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, sehingga pelaku tidak hanya dijatuhi pidana, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan.


Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus menelusuri dan mengeksekusi aset hasil tindak pidana demi mengembalikannya kepada negara dan masyarakat. (Sb)

Lebih baru Lebih lama