Sambar.id, KALTIM |
Samarinda – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (16/3/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.
Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas ESDM Kaltim yang beralamat di Jalan MT. Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Proses tersebut berlangsung sekitar empat jam, dimulai sejak pukul 14.00 WITA.
Dalam operasi itu, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” demikian keterangan yang dihimpun dari sumber penyidik.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus memperkuat proses pembuktian dalam tahap penyidikan.
Langkah hukum ini merujuk pada ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan demi kepentingan pembuktian perkara pidana.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Kaltim masih terus mendalami keterkaitan dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola sektor pertambangan di daerah, terutama terkait pengawasan izin, kepatuhan operasi tambang, serta potensi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Tag/Label :
Kejati Kaltim, penggeledahan ESDM Kaltim, dugaan korupsi tambang, CV AJI, penyidikan Kejaksaan, korupsi pertambangan, Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim
(SBR-ID,Red)







.jpg)





