Lagi Komnas HAM Desak Pemkab Morut Segera Perbaiki "Jalan Buaya" Ruas Korolama - Koromatantu, Livand Breemer : Akan Terus Pantau

Ruas yang dikenal sebagai "Jalan Buaya" yang menghubungkan Desa Korolama dan Desa Koromatantu, Kabupaten Morowali Utara/F-IST 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menerima laporan serta bukti visual mengenai kondisi memprihatinkan infrastruktur jalan, khususnya di ruas yang dikenal sebagai "Jalan Buaya" yang menghubungkan Desa Korolama dan Desa Koromatantu, Kabupaten Morowali Utara.


Berdasarkan pantauan Tim Komnas HAM, kondisi jalan tersebut dipenuhi lubang besar (kubangan) yang digenangi air, sangat minim penerangan, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari. Kondisi ini telah menghambat mobilitas warga serta akses terhadap layanan publik esensial.


Demikian diungkapkan Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer melalui siaran persnya, Sabtu, (7/2/2026).


Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM Sulawesi Tengah menyatakan sikap sebagai berikut:


Hak Atas Keamanan dan Keselamatan: Merujuk pada Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang berhak atas perlindungan diri dan keamanan. Negara (dalam hal ini Pemerintah Daerah) memiliki kewajiban untuk menyediakan infrastruktur jalan yang aman guna menjamin keselamatan jiwa warga negara yang melintas.


Pemenuhan Hak Ekonomi dan Sosial: Kerusakan jalan yang parah di ruas Korolama - Koromatantu berdampak langsung pada terhambatnya distribusi hasil bumi, akses pendidikan bagi anak sekolah, dan layanan kesehatan darurat (ambulans). 


Hal ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan memperoleh kesejahteraan.


Desakan Perbaikan Segera: Komnas HAM mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera melakukan langkah-langkah konkret, mulai dari pengurukan darurat hingga perencanaan pengaspalan permanen pada tahun anggaran berjalan.


Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan: Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pembiaran terhadap kondisi jalan yang rusak dapat berimplikasi pada sanksi hukum bagi penyelenggara jalan.


Audit Distribusi Anggaran: Kami meminta pemerintah daerah untuk memastikan adanya pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan agar tidak terjadi ketimpangan akses yang mencederai rasa keadilan sosial bagi warga di lingkar desa tersebut.


Komnas HAM Sulawesi Tengah akan terus memantau respons Pemerintah Kabupaten Morowali Utara terhadap keluhan warga ini.


"Akses transportasi yang layak bukanlah sebuah kemewahan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara demi menjamin hak-hak sipil masyarakat terpenuhi," tegasnya.**

Lebih baru Lebih lama