SAMBAR.ID, LUTIM – Sejarah mencatat bahwa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pernah menjadi salah satu korporasi paling berkuasa di dunia sebelum akhirnya dibubarkan pada tahun 1799 akibat korupsi, penyalahgunaan wewenang, tingginya biaya operasional, dan menurunnya kepercayaan publik.
Meski meninggalkan catatan kelam, sebagian masyarakat berpendapat bahwa sejumlah jejak peninggalan era kolonial masih dapat ditemukan hingga saat ini.
Beberapa kawasan pegunungan dan lahan di Nusantara dinilai tetap terjaga, sementara berbagai tanaman perkebunan masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Kesepakatan Tak Dipenuhi, Somasi Tak Dijawab, Jalan Utama Kembali Diblokade?, Konflik Lahan PT Vale Kian Memanas hingga ke Istana!
Di tengah pesatnya perkembangan industri nikel nasional, khususnya di Morowali dan Luwu Timur, muncul pertanyaan yang semakin sering disuarakan masyarakat: jika VOC masih meninggalkan jejak yang sebagian dapat dirasakan hingga kini, warisan seperti apa yang akan ditinggalkan industri pertambangan modern, termasuk PT Vale Indonesia Tbk?
Pertanyaan tersebut menguat seiring berbagai konflik lahan di kawasan Seba-Seba, perbatasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Salah satunya disampaikan Gusti Riadi yang mengaku sebagai bagian dari Masyarakat Adat Bungku.
Menurutnya, sejak puluhan tahun lalu keluarganya bersama warga setempat telah mengelola dan merawat berbagai tanaman secara turun-temurun, seperti pohon damar dan jambu mente.
Baca Juga: Setneg RI Registrasi Pengaduan Masyarakat Adat Bungku, Somasi III terhadap PT Vale Masuki Tahap Perhatian Pemerintah
Seiring perkembangan waktu, masyarakat juga mengembangkan budidaya kelapa sawit dan tanaman nilam sebagai sumber penghidupan dan penopang ekonomi keluarga.
Namun kini, menurut pengakuan warga, sebagian lahan dan tanaman tersebut telah ditebang dan digusur seiring pembukaan lahan untuk kepentingan pertambangan dan hilirisasi nikel. Warga mengaku belum menerima ganti rugi atas tanaman dan lahan yang mereka kelola.
Sebagai bentuk perjuangan, warga mengaku telah menempuh berbagai jalur penyelesaian. Sejumlah surat somasi kepada PT Vale Indonesia Tbk disebut telah dilayangkan hingga tiga kali.
Baca Juga: Viral di Grup WhatsApp Sahabat TNI/Polri, Seruan "BUBARKAN PT Vale Indonesia Tbk" Mencuat, Surat Klarifikasi Polres Morowali Jadi Sorotan
Selain itu, masyarakat juga mengajukan permohonan perlindungan hukum dan perlindungan saksi dan korban kepada berbagai lembaga negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta instansi terkait lainnya.
Dokumen yang dimiliki warga juga menunjukkan adanya upaya komunikasi dan koordinasi antara pihak perusahaan dan masyarakat.
Dalam salah satu berita acara pertemuan di Pos Security Lampesue, disepakati rencana pertemuan lanjutan dan aktivitas operasional perusahaan kembali berjalan sembari menunggu penyelesaian lebih lanjut.
Baca Juga: TIGA KALI SOMASI PT VALE, TAMBANG MASIH BERJALAN, Riadi: Setelah Ini Apa yang Harus Saya Lakukan? Atau Izinkan Kami Bertindak Sesuai Versi Kami!
Ironisnya, di tengah berbagai upaya penyelesaian yang telah ditempuh, masyarakat mengaku surat-surat somasi yang telah dilayangkan tidak memperoleh jawaban.
Sejumlah pertemuan dan kesepakatan yang sebelumnya dibangun juga dinilai belum menghasilkan penyelesaian konkret terkait tuntutan masyarakat atas lahan dan tanaman yang terdampak.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut.
Baca Juga: Warga Luwu Timur Mengaku Tak Tahu Perkara!, Surat Klarifikasi Polisi Diantar Kendaraan PT Vale Indonesia Tbk Lintas Polda dan Kodam?
Di satu sisi, hilirisasi nikel dipandang sebagai proyek strategis nasional yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan nilai tambah bagi Indonesia.
Namun di sisi lain, masyarakat berharap pembangunan tidak mengorbankan ruang hidup, sumber penghidupan, serta hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang telah mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.
Secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Warga Seba-Seba Kembali Somasi PT Vale Indonesia Tbk Surat Dikirim ke Direksi, Dewan Komisaris, Presiden RI, hingga 43 Lembaga dan Pejabat Negara
Jaminan serupa juga diatur dalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Dari aspek agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengakui keberadaan hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 6 mengatur bahwa perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
Baca Juga: Di Balik Narasi Hijau PT Vale Lari untuk Iklim!, Bayangan Kerusakan Alam dan di Terobos kebun Warga di Batas Morowali–Lutim?
Dalam aspek lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya perlindungan fungsi lingkungan hidup, partisipasi masyarakat, serta pengakuan terhadap kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan.
Undang-undang ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, mengajukan keberatan, serta memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang, serta menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Baca Juga: CSR PT Vale Dipuji, Realita Tak Seindah Narasi: Warga Seba-Seba Klaim Lahannya Diterobos, Tanaman Ditebang, dan Tanah Dikeruk, Harap Pangdam XIV/Hasanuddin Jadi Jembatan Keadilan
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meski demikian, masyarakat menilai bahwa keberhasilan penerapan regulasi tersebut pada akhirnya harus diukur dari kondisi nyata di lapangan, yakni sejauh mana hak-hak masyarakat terlindungi, lingkungan tetap terjaga, konflik lahan dapat diselesaikan secara adil, dan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Apabila konflik lahan dan ketimpangan manfaat tidak diselesaikan secara adil, maka dalam sepuluh tahun ke depan potensi kesenjangan antara keuntungan industri dan kerugian masyarakat dikhawatirkan semakin melebar.
Baca Juga: Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 Jadi Dasar, Warga Batas Morowali Lutim Somasi PT Vale dan Desak Penghentian Aktivitas
Di satu sisi, nikel diperkirakan tetap menjadi komoditas strategis dunia seiring tingginya kebutuhan bahan baku baterai kendaraan listrik dan industri energi. Dengan besarnya cadangan nikel dan kebijakan hilirisasi, perusahaan pertambangan berpotensi memperoleh pendapatan dan keuntungan yang signifikan.
Namun dari sisi masyarakat lokal, kerugian yang berpotensi muncul tidak hanya berupa hilangnya tanaman produktif, tetapi juga hilangnya sumber penghidupan jangka panjang.
Pohon damar, jambu mente, kelapa sawit, dan nilam merupakan aset ekonomi yang menghasilkan pendapatan secara berulang selama bertahun-tahun.
Ketika lahan dan tanaman tersebut hilang, masyarakat berpotensi kehilangan sumber pendapatan lintas generasi.
Dampak lingkungan yang berpotensi timbul juga menjadi perhatian masyarakat, antara lain berkurangnya tutupan hutan dan vegetasi, meningkatnya risiko erosi dan sedimentasi sungai, terganggunya tata air dan ketersediaan air bersih, menurunnya keanekaragaman hayati, serta potensi meningkatnya banjir dan longsor apabila pengelolaan lingkungan tidak dilakukan secara optimal.
Dari sisi sosial, masyarakat mengkhawatirkan terjadinya kesenjangan ekonomi. Industri pertambangan memang membuka lapangan pekerjaan, namun tidak seluruh masyarakat terdampak dapat terserap sebagai tenaga kerja.
Sebagian warga berisiko kehilangan lahan pertanian dan perkebunan, sementara kesempatan kerja di sektor pertambangan umumnya membutuhkan keterampilan dan persyaratan tertentu yang tidak semua masyarakat lokal miliki.
Rakyat kemudian bertanya: ketika cadangan nikel suatu hari habis ditambang, apakah yang tersisa adalah kesejahteraan yang merata dan lingkungan yang pulih, atau justru lahan yang berubah, sumber penghidupan yang hilang, serta rasa ketidakadilan yang terus membekas di tengah masyarakat sekitar tambang?
Warisan apa yang sesungguhnya akan ditinggalkan industri nikel di tanah mereka—kesejahteraan bagi seluruh pihak atau kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan lintas generasi?
Pertanyaan lain yang tak kalah mengusik juga mulai muncul di tengah masyarakat: siapa yang lebih kejam, VOC di zaman kolonial atau perusahaan tambang di era korporasi modern? Tentu keduanya tidak dapat disamakan secara hukum maupun konteks sejarah.
Namun bagi masyarakat yang merasa kehilangan lahan, tanaman produktif, dan ruang hidupnya, ukuran keadilan sering kali bukan ditentukan oleh nama zamannya, melainkan oleh dampak yang mereka rasakan dan warisan yang ditinggalkan bagi generasi berikutnya. (*)








.jpg)



