MBG Disorot, Ikan Lele Utuh di Istana!, Pisang Melele di Meja Siswa Bone?


SAMBAR.ID, BONE, SULSEL —
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai solusi peningkatan gizi nasional kini berada di bawah sorotan. 


Dugaan penyajian makanan tidak layak konsumsi kepada siswa di Desa Tarasu, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menghadirkan kontras mencolok dengan standar tinggi yang dipaparkan pemerintah pusat.


Sorotan bermula dari unggahan akun Facebook milik Latifah Mawaddah yang memperlihatkan kondisi makanan yang diterima siswa. 


Dalam unggahan tersebut, tampak pisang menghitam yang diduga telah membusuk namun tetap disajikan dalam paket MBG.


“Bukan tidak masak, tapi sudah busuk,” tulisnya, menggambarkan kondisi pisang yang disebut berlendir saat dikupas. Ia juga menyoroti adanya perbedaan penyajian antara menu untuk anak sekolah dan balita. 


Sorotan itu, tegasnya, bukan bentuk ketidaksyukuran, melainkan tuntutan atas kualitas yang layak bagi anak-anak.


Temuan ini mengarah pada dapur MBG di Desa Tarasu yang dikelola oleh SPPI (kepala dapur) Kiki Ramadani. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.


Sebelumnya, di level pusat, Presiden Prabowo Subianto justru menyampaikan apresiasi terhadap standar menu MBG. 


Dalam sidang kabinet di Istana Negara, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memaparkan skema distribusi pangan dalam skala besar.


Satu dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut membutuhkan 200 kilogram beras, 350 kilogram sayur, 3.000 buah pisang, serta 3.000 ekor lele per hari. Bahkan, setiap anak dirancang menerima satu ekor lele utuh sebagai sumber protein.


Presiden Prabowo sempat memastikan angka tersebut dan menyambutnya dengan nada apresiatif—menyebut kualitas menu itu lebih baik dibandingkan masa dirinya sebagai prajurit.


Namun, realitas di Bone justru menghadirkan potret berbeda—membuka pertanyaan mendasar soal pengawasan, distribusi, dan standar kualitas di tingkat pelaksana.


Potensi Pelanggaran Regulasi

Jika dugaan penyajian makanan tidak layak tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan - Pasal 86 mewajibkan setiap penyedia pangan memenuhi standar keamanan. Pasal 136 mengatur sanksi pidana bagi penyedia pangan yang membahayakan kesehatan.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan - Pasal 111 menegaskan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat harus aman dan memenuhi standar kesehatan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan - Mengatur kewajiban sanitasi, higienitas, dan kelayakan bahan pangan dalam seluruh rantai distribusi.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga - Secara tegas melarang penggunaan bahan pangan rusak atau tidak layak konsumsi.
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014) - Menjamin hak anak atas kesehatan dan perlindungan dari konsumsi yang membahayakan.


Ujian Program Nasional


Kasus ini menjadi ujian serius bagi implementasi MBG. Program dengan skala distribusi masif tidak hanya bergantung pada ketersediaan bahan pangan, tetapi juga integritas dan pengawasan di tingkat pelaksana. 


Ketimpangan antara narasi pusat dan realitas daerah berpotensi menggerus kepercayaan publik. Tanpa pengawasan ketat dan evaluasi transparan, program strategis ini berisiko menyimpang dari tujuan utamanya.


Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional, serta aparat pengawas untuk memastikan bahwa setiap makanan yang sampai ke tangan anak-anak benar-benar layak, aman, dan bermartabat.


Sebab dalam program sebesar MBG, yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran—melainkan masa depan generasi. (*)

Lebih baru Lebih lama