SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Polemik dugaan pinjam pakai kendaraan dinas jenis Toyota Alphard milik Pemerintah Kabupaten Morowali terus menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah kendaraan mewah itu diduga digunakan oleh pihak di luar struktur pemerintahan daerah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemanfaatannya serta transparansi pengelolaan aset daerah.
Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi menilai, persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut tanpa klarifikasi. Ia meminta Gubernur Sulawesi Tengah turun tangan menggunakan kewenangannya untuk meminta penjelasan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Morowali, khususnya terkait status kendaraan dan mekanisme pinjam pakai yang disebut-sebut menjadi dasar pemanfaatan.
“Gubernur memiliki kewenangan administratif untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Dalam konteks ini, Gubernur dapat meminta klarifikasi kepada Bupati Morowali agar polemik tidak berkembang liar di masyarakat,” kata Vebry, Selasa (24/3/2026).
Vebry yang merupakan Koordinator Kantor Hukum Scripta Diantara Palu dan juga mantan jurnalis menegaskan, kendaraan dinas yang merupakan aset daerah pada prinsipnya adalah barang publik yang harus dikelola berdasarkan aturan yang ketat.
Ia menyebut, pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan administrasi internal pemerintah, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Menurutnya, prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap aset negara/daerah wajib dikelola secara tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab. Karena itu, pemanfaatan kendaraan dinas yang bernilai tinggi harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada publik.
Selain itu, Vebry menyebut aturan mengenai barang milik negara/daerah juga ditegaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang pada intinya mengatur bahwa aset negara/daerah dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dengan demikian, penggunaan kendaraan dinas tidak boleh keluar dari tujuan tersebut.
Terkait dalih pinjam pakai, Vebry menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memang dimungkinkan dalam aturan pengelolaan barang milik daerah. Namun ia menekankan, pinjam pakai memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa pinjam pakai dilakukan antar pemerintah pusat dan daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu dan tanpa imbalan.
“Pinjam pakai bukan mekanisme bebas. Harus ada dokumen, harus jelas siapa pengguna, untuk kepentingan apa, dan sampai kapan. Kalau tidak transparan, maka akan memunculkan dugaan bahwa aset daerah digunakan tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, penggunaan aset daerah yang tidak terbuka dapat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas keterbukaan, kepastian hukum, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
“Dalam administrasi pemerintahan, bukan hanya soal ada atau tidaknya surat. Yang dinilai juga adalah apakah kebijakan itu sesuai tujuan dan tidak menyimpang dari kepentingan umum,” kata Vebry.
Lebih jauh, Vebry menilai polemik tersebut semakin sensitif karena menyangkut institusi penegak hukum. Ia mengatakan, meskipun masih dalam bentuk dugaan, penggunaan fasilitas pemerintah daerah yang berkaitan dengan pihak tertentu dapat memunculkan persepsi konflik kepentingan di masyarakat.
“Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik. Aparat penegak hukum harus menjaga marwah institusi. Karena hukum itu bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan secara bersih,” ujarnya.
Dalam konteks kewenangan pemerintahan, Vebry menilai Gubernur Sulawesi Tengah dapat mengambil langkah administratif berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91, yang menegaskan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota.
Ia menyebut, langkah yang dapat dilakukan gubernur adalah meminta penjelasan resmi kepada Bupati Morowali mengenai status kendaraan, dasar pinjam pakai, serta memastikan tidak ada pelanggaran prosedur pengelolaan barang milik daerah.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, maka dibuka saja dokumennya. Kalau tidak, maka harus segera ditertibkan. Karena aset daerah itu bukan milik pejabat, melainkan milik rakyat,” tegasnya.
Vebry juga mendorong agar inspektorat daerah maupun aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan administratif guna memastikan apakah pemanfaatan kendaraan tersebut sesuai ketentuan atau tidak. Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menjaga tata kelola pemerintahan agar tetap bersih dan berintegritas.
Ia menambahkan, pembiaran tanpa klarifikasi hanya akan memperluas polemik serta menimbulkan spekulasi yang berpotensi merugikan institusi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal satu unit Alphard, tetapi soal bagaimana negara menjaga akuntabilitas aset publik. Kalau dibiarkan tanpa klarifikasi, publik akan semakin curiga,” pungkasnya.***






.jpg)



