Pelaporan kasus ini dilakukan oleh Evy Marina binti Mat Tohir (40 tahun, ASN, bertempat tinggal di Desa Tanjung Kemala KP II, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU), sementara korban adalah Edi Muhrizal (50 tahun, petani/pekebun, berdomisili di Jalan A Yani Sumber Jaya, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU).
Dari kronologis kejadian yang diterima, tersangka AB Als Otong (35 tahun, wiraswasta, tinggal di Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat) mengambil sepeda motor merk Honda Supra X tahun 2010 dengan nomor polisi BG 2417 FG, nomor rangka MH1JB8119AK582135, dan nomor mesin JB81E1577601. Tersangka melakukan tindakan dengan cara merusak paksa kunci motor menggunakan anak kunci buatan, kemudian membawa lari kendaraan tersebut.
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Baturaja Barat melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan saat tersangka membawa kendaraan hasil curian. Berdasarkan informasi dari rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama.
Setelah dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui telah melakukan tindakan pencurian dan menunjukkan barang bukti yang ditemukan bersamanya, antara lain: 1 lembar STNK sepeda motor BG 2417 FG, 1 buah kunci kontak merk Honda, 1 unit sepeda motor Honda Supra NF 125 TD, dan 1 helai baju kemeja lengan pendek motif garis kembang warna hitam kombinasi emas. Korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
(A1113L)





.jpg)





