Reklamasi Pesisir Laut Golden City Bengkong Diduga Tidak Memiliki Izin, Aparat Harus Bertindak Minta Kejelasan Amdal dan PKKPRI Nya


Sambar.id BATAM — Aktivitas reklamasi atau penimbunan laut di kawasan pesisir Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Proyek yang diduga mencakup area cukup luas di sepanjang garis pantai itu memicu pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).


Sejumlah organisasi lingkungan bersama masyarakat nelayan setempat meminta pemerintah meninjau kembali aktivitas reklamasi tersebut. Mereka menilai kegiatan penimbunan laut di kawasan itu berpotensi menimbulkan dampak ekologis sekaligus mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari sumber daya pesisir.


Legalitas Perizinan Dipersoalkan


Kelengkapan dokumen PKKPRL yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta izin Amdal dari instansi lingkungan hidup menjadi perhatian utama berbagai pihak. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci status perizinan proyek reklamasi tersebut.


Dalam regulasi pemanfaatan ruang laut, setiap kegiatan yang mengubah bentang perairan, termasuk reklamasi, wajib mengantongi PKKPRL serta melalui kajian Amdal. Proses ini bertujuan memastikan kegiatan pembangunan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik pemanfaatan ruang laut.


“Masyarakat ingin memastikan apakah proyek ini sudah melalui kajian lingkungan yang memadai atau belum. Transparansi dari pihak terkait sangat diperlukan,” kata seorang pemerhati lingkungan di Batam, Junat (6/3/2026).


Kekhawatiran Dampak Lingkungan


Di lapangan, sejumlah nelayan mengaku mulai merasakan perubahan kondisi perairan di sekitar lokasi penimbunan. Mereka menyebut adanya peningkatan sedimentasi serta perubahan arus laut yang memengaruhi aktivitas penangkapan ikan.


Selain itu, reklamasi juga dikhawatirkan dapat mengurangi area tangkapan ikan dan lokasi budidaya keramba milik masyarakat pesisir. Jika berlangsung tanpa perencanaan dan pengawasan yang ketat, perubahan pola arus laut juga berpotensi memicu abrasi di kawasan pesisir yang tidak direklamasi.


Pemerintah daerah dan instansi teknis juga diminta membuka informasi secara transparan mengenai status perizinan setiap kegiatan reklamasi di wilayah pesisir Batam. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum sekaligus melindungi ekosistem laut dan kepentingan masyarakat pesisir.(Guntur) 



Lebih baru Lebih lama