SAMBAR.ID, Palu, Sulteng – Seorang nelayan berkebangsaan Filipina, Rowel Ogsoc Rebato, ditemukan terdampar di wilayah perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, setelah diduga terseret arus laut saat melaut di negara asalnya.
Saat ini, Rowel tengah menjalani masa pendetensian sementara di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu guna menunggu kelengkapan dokumen administrasi untuk proses pemulangan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Oktavianus Malisan, mewakili Kepala Kantor Muhammad Akmal, mengonfirmasi bahwa penemuan WNA tersebut bermula dari laporan masyarakat dan koordinasi lintas instansi.
Rowel berhasil dievakuasi ke daratan setelah sempat terapung-apung dan meminta pertolongan kepada nelayan lokal di Buol.
Kronologi Penemuan dan Kendala Bahasa
Informasi keberadaan warga asing ini pertama kali diidentifikasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buol, yang merupakan anggota aktif dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, Rowel diduga kuat terlempar jauh dari zona tangkapnya akibat cuaca buruk atau kerusakan mesin hingga terbawa ombak masuk ke perairan Indonesia.
"Berdasarkan keterangan yang kami himpun, pria ini adalah nelayan tradisional. Ia diduga terseret ombak saat sedang memancing. Mengingat profesinya, kemungkinan besar ia tidak sengaja melintasi batas negara," jelas Oktavianus.
Pihak Imigrasi mengaku sempat menemui hambatan dalam menggali kronologi secara mendalam akibat kendala bahasa. Rowel hanya menguasai dialek lokal Filipina dan memiliki keterbatasan dalam berbahasa Inggris maupun Indonesia.
Meski demikian, dari data sementara, ia diperkirakan telah terombang-ambing di lautan selama sedikitnya dua hari sebelum akhirnya diselamatkan.
Koordinasi dengan Konsulat dan Proses Pemulangan
Identitas resmi Rowel akhirnya terungkap setelah petugas berhasil mendapatkan nomor kontak anggota keluarganya di Filipina. Melalui komunikasi dengan sang istri, pihak imigrasi mendapatkan salinan dokumen kependudukan yang kini tengah diverifikasi keasliannya.
Langkah-langkah diplomasi dan administratif yang tengah ditempuh antara lain:
Verifikasi Identitas: Menyesuaikan data keluarga dengan database kewarganegaraan Filipina.
Penerbitan Dokumen: Berkoordinasi dengan Konsulat Filipina di Manado untuk penerbitan Emergency
Passport (Paspor Darurat) atau Dokumen Perjalanan Mengenal Orang (Travel Document).
Opsi Penempatan: Jika proses birokrasi memakan waktu lama, Rowel direncanakan akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado agar lebih dekat dengan pihak konsulat.
"Kami sedang mengupayakan agar dokumen perjalanannya segera terbit. Jika sudah siap, kami akan langsung melakukan proses deportasi. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan stabil selama berada di ruang detensi kami di Jalan Kartini," pungkas Oktavianus.***







.jpg)





