Sambar.id Barito Utara, Kalimantan Tengah — Aktivitas angkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan umum dari Desa Sikui hingga Desa Hajak KM 18 di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, memicu protes keras dari warga. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan karena menggunakan jalan raya lintas provinsi Banjarmasin–Muara Teweh untuk mengangkut hasil tambang.
Warga menilai pemerintah daerah terkesan lamban dalam merespons persoalan ini. Sejumlah perusahaan tambang yang disebut terlibat dalam aktivitas hauling tersebut antara lain PT Mega Multi Energi (MME), PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Arta Usaha Bahagia (AUB).
Keluhan ini disampaikan masyarakat Desa Sikui, yang selama ini dikenal sebagai desa binaan PT Astra Byna. Mereka mengaku resah dengan lalu lintas truk batu bara roda enam yang setiap hari melintasi jalan umum dengan jarak angkut sekitar 28 kilometer, dari kawasan tambang menuju titik pengumpulan.
Salah satu warga, Hendri Won TK, yang tinggal di KM 29 Desa Sikui, menegaskan bahwa aktivitas tersebut telah lama meresahkan masyarakat karena berdampak pada kerusakan jalan, debu, serta potensi kecelakaan lalu lintas.
“Kami meminta Bupati Barito Utara, DPRD, khususnya Komisi III, bersama aparat penegak hukum segera bertindak menghentikan hauling batu bara di jalan umum. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” ujar Hendri.
Menurutnya, jalan yang digunakan merupakan jalan umum lintas provinsi, sehingga seharusnya tidak dipakai sebagai jalur operasional pengangkutan hasil tambang.
Warga Desak Pemerintah dan DPRD Bertindak
Masyarakat Desa Sikui secara terbuka meminta perhatian Bupati Barito Utara, Ketua DPRD Barito Utara, serta Komisi III DPRD yang membidangi infrastruktur dan pertambangan untuk segera turun tangan.
Warga juga mendesak agar Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum melakukan penertiban dan memastikan perusahaan tambang mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi warga, keberadaan aktivitas hauling di jalan umum bukan hanya soal ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kerusakan infrastruktur, dan kepastian hukum.
Regulasi Tegas Larang Hauling Tambang di Jalan Umum
Praktik pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan umum sebenarnya telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 91 menegaskan bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib menggunakan jalan khusus pertambangan untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara.
Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas publik, bukan untuk aktivitas industri yang dapat merusak fungsi jalan.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 169 dan Pasal 307 mengatur bahwa kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau menggunakan jalan yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk menyediakan jalan hauling khusus guna mencegah kerusakan jalan umum dan gangguan terhadap masyarakat.
Dalam berbagai kasus di Indonesia, penggunaan jalan umum untuk hauling tambang sering berujung pada sanksi administratif, pencabutan izin, hingga penindakan hukum, terutama jika terbukti merusak infrastruktur dan membahayakan masyarakat.
Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata
Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tanpa pandang bulu terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Barito Utara.
Bagi masyarakat Desa Sikui, jalan umum adalah urat nadi aktivitas warga, bukan jalur industri tambang.
Jika tidak segera ditertibkan, warga khawatir kerusakan jalan akan semakin parah dan risiko kecelakaan lalu lintas meningkat.
“Yang kami minta hanya satu: hukum ditegakkan dan jalan umum dikembalikan pada fungsinya,” tegas Hendri.
Pewarta: Usupriyadi – Tim
Narasumber: Hendri Won TK, warga KM 29 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah






.jpg)





