Sambar.id Batam – Aktivitas pengangkutan material yang diduga limbah pasir sandblast yang berkaitan dengan PT Duta Surya Makmur menuai sorotan. Pasalnya, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan transportasi dan aturan lingkungan hidup yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah truk crane jenis Nissan Diesel yang diperkirakan produksi sekitar tahun 1991 tipe CD 450VC/tronton terlihat mengangkut sejumlah karung berisi material yang diduga pasir sandblast. Kendaraan tersebut membawa muatan dalam jumlah besar menuju kawasan galangan kapal, Jumat (10/4/2026).
Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail, mengatakan penggunaan kendaraan angkutan barang khusus harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, termasuk melalui proses verifikasi dari Dinas Perhubungan Darat.
Menurutnya, verifikasi tersebut bertujuan memastikan kendaraan yang digunakan layak jalan, sesuai peruntukan, serta memenuhi spesifikasi teknis terhadap jenis muatan yang diangkut.
“Dalam kasus ini, kendaraan yang digunakan diduga bukan peruntukan asli sebagai lorry crane, melainkan truk lama yang telah dimodifikasi. Jika benar demikian, maka penggunaan kendaraan tersebut dapat dikategorikan tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang diizinkan oleh Dinas Perhubungan,” ujar Ismail kepada media.
Selain persoalan kendaraan, pengangkutan pasir sandblast juga dinilai berkaitan dengan aspek pengelolaan lingkungan. Pasalnya, material sandblast yang berasal dari aktivitas pembersihan kapal umumnya dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), atau setidaknya limbah industri yang memerlukan pengelolaan khusus.
Mengacu pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan yang melakukan pengangkutan limbah B3 wajib menggunakan vendor yang memiliki izin resmi. Vendor tersebut setidaknya harus memiliki izin pengangkutan limbah B3, armada kendaraan terdaftar, sistem manifest limbah, serta persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kendaraan yang digunakan diduga berasal dari vendor yang belum mengantongi izin pengangkutan limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan.
Jika dugaan itu benar, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari ketentuan Kementerian Perhubungan tentang angkutan barang dan kelayakan kendaraan, Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan limbah B3, hingga regulasi Dinas Lingkungan Hidup mengenai pengangkutan limbah industri.
Sejumlah pengamat transportasi dan lingkungan menilai penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi serta vendor tanpa izin dapat menimbulkan risiko keselamatan di jalan raya dan berpotensi memicu pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Duta Surya Makmur terkait dugaan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan serta penggunaan vendor yang diduga belum memiliki izin pengangkutan limbah B3.
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam segera melakukan pemeriksaan serta verifikasi lapangan guna memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai aturan keselamatan transportasi dan perlindungan lingkungan. (Red).






.jpg)



