Aspekindo Sulteng: Keluhan Kontraktor Soal E-Katalog Tak Berdasar, Pengusaha Harus Adaptasi Aturan Baru

KETUA DPP ASPEKINDO Sulawesi Tengah, Syamsuddin Makka/F- IST Tim Media Berani.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sulawesi Tengah, Syamsuddin Makka, menilai keluhan salah satu anggota di Kota Palu terkait sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sepenuhnya berdasar.


Menurut Makka, keluhan tersebut mencerminkan masih terbatasnya pemahaman pelaku usaha terhadap perkembangan regulasi terbaru pengadaan. Ia menegaskan sistem dan regulasi saat ini telah mengalami perubahan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.


“Regulasi sekarang berbeda dengan sebelumnya. Harus dibedakan antara pengadaan barang dan jasa konstruksi. Pengusaha daerah wajib siap dengan aturan yang berlaku, termasuk menguasai sistem informasi serta kompetensi yang diterapkan pemerintah,” ujar Makka, Selasa (29/4/2026).


Makka menjelaskan, sistem pengadaan melalui e-katalog justru memberi peluang bagi pelaku usaha untuk memilih paket pekerjaan sesuai kemampuan masing-masing. Prosesnya telah terintegrasi secara sistematis dengan persyaratan jelas dan terbuka bagi badan usaha yang memenuhi kualifikasi.


“Paket pekerjaan tersedia di portal pengadaan. Tinggal bagaimana pelaku usaha mampu membaca peluang dan mengikuti proses sesuai ketentuan. Jika badan usaha kuat dan memenuhi syarat, peluang mendapatkan pekerjaan tetap terbuka,” jelasnya.


Ia menambahkan, peran asosiasi saat ini lebih difokuskan pada pembinaan anggota, bukan mendistribusikan proyek. Kontraktor lokal yang tergabung dalam Aspekindo, kata dia, masih memiliki peluang besar, terutama pada pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah.


“Perlu dipahami, asosiasi hanya berfungsi membina. Bukan membagikan paket pekerjaan. Anggota tetap harus bekerja dan bersaing sesuai kapasitasnya,” tegas Makka.


Lebih lanjut, Makka menyebut sistem e-katalog memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 17 Tahun 2023, serta regulasi teknis dari LKPP. 


Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta mempercepat proses pengadaan tanpa melalui mekanisme tender konvensional.


Ia berharap seluruh pelaku usaha konstruksi lebih proaktif meningkatkan kompetensi dan memahami sistem yang berlaku agar mampu bersaing secara sehat dalam ekosistem pengadaan nasional.***

Lebih baru Lebih lama