Atase Kejaksaan RI di Singapura Bersaksi: Jejak Aset Duta Palma Diburu, Blokir Rekening Jadi Bukti Serius



Sambar.id Jakarta, 14 April 2026 — Upaya memburu dan mengembalikan aset hasil kejahatan lintas negara dalam perkara raksasa PT Duta Palma Group memasuki babak krusial. Atase Kejaksaan RI di Singapura, Mahayu Dian Suryandari, hadir sebagai saksi di hadapan majelis hakim, membuka terang proses penyitaan aset para terdakwa yang terparkir di negeri singa.


Persidangan yang digelar pada 10 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi panggung penting bagi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menegaskan keseriusan negara dalam mengejar aliran dana hasil dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Kasus ini menyeret sejumlah korporasi besar di bawah payung PT Duta Palma Group, termasuk PT Palma Satu, PT Seberida Subur, hingga PT Darmex Plantation. Negara menduga adanya praktik korupsi sistematis yang berujung pada pengalihan aset ke luar negeri, khususnya Singapura.


Blokir Rekening di Singapura: Bukti Awal Asset Recovery


Dalam kesaksiannya, Mahayu menjelaskan bahwa aset berupa dana di sejumlah rekening bank di Singapura kini telah berstatus diblokir oleh otoritas setempat. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan penetapan majelis hakim melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA)—kerja sama hukum antarnegara dalam penanganan perkara pidana.


“Proses ini memang tidak instan, tetapi penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai due process of law,” tegas Mahayu di persidangan.


Sebagai Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Mahayu berperan sebagai penghubung strategis antara pemerintah Indonesia dan otoritas hukum Singapura, khususnya dalam menjalin komunikasi dengan Attorney-General’s Chambers Singapore.


Jalur Panjang Asset Recovery: Tak Bisa Instan


Berbeda dengan penyitaan aset di dalam negeri, pengembalian aset di luar yurisdiksi Indonesia mensyaratkan proses panjang. Selain melalui MLA, aset tersebut harus dibuktikan sebagai hasil kejahatan dan diputus dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Permintaan MLA sendiri diajukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dasar permohonan dari Jaksa Agung melalui bidang tindak pidana khusus.


Perkembangan terbaru menunjukkan sinyal positif. Pemerintah Singapura disebut responsif dan kooperatif. Bahkan, pada Desember 2025 telah digelar casework meeting antara aparat penegak hukum kedua negara guna melengkapi dokumen pendukung secara transparan.


Komitmen Internasional: Singapura Dukung Pemberantasan Korupsi


Dukungan Singapura bukan sekadar formalitas. Dalam pertemuan bilateral sebelumnya, Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong, menegaskan komitmen negaranya dalam mendukung pemberantasan korupsi dan pencucian uang, termasuk melalui mekanisme MLA dan ekstradisi.


Sikap ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya Indonesia tidak berjalan sendiri dalam memburu aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.


Negara Tak Boleh Kalah Cepat dari Kejahatan


Kasus Duta Palma menjadi ujian serius bagi efektivitas penegakan hukum lintas batas. Di satu sisi, kejahatan finansial bergerak cepat melintasi yurisdiksi. Di sisi lain, negara dituntut tetap taat prosedur tanpa kehilangan ketegasan.


Blokir rekening di Singapura adalah langkah awal. Namun publik menanti lebih dari sekadar pembekuan—yakni pengembalian aset secara utuh ke kas negara.


Di titik ini, pesan yang mengemuka sederhana namun tegas:

hukum tidak boleh kalah cepat dari kejahatan, dan negara tidak boleh kalah berani dalam merebut kembali haknya.(Sb)

Lebih baru Lebih lama