Did Propam Polda Jatim Segera Mengusut Tuntas Keterlibatnya Oknum Anggota Polisi



SAMBAR.ID// SURABAYA, – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang disinyalir menjadi pelindung atau "beking" aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan. Praktik penambangan tanpa izin ini dilaporkan kembali marak beroperasi di beberapa wilayah strategis.


​Berdasarkan laporan di lapangan, aktivitas pengerukan tanah dan batu tersebut terkonsentrasi di dua wilayah utama, yakni Kecamatan Kamal dan Kecamatan Socah.


Keberadaan tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi ini memicu keresahan masyarakat setelah sempat berhenti beroperasi namun kini kembali aktif secara masif, Selasa,21/04/2026.


​Fokus sorotan publik tertuju pada Desa Pandabah dan Desa Jaddih, di mana pergerakan armada truk pengangkut material terlihat mulai intensif. Forum Pemuda Bangkalan menilai, keberanian para pelaku tambang untuk beroperasi secara terang-terangan memicu spekulasi adanya kekuatan besar di balik layar yang memberikan jaminan keamanan.


​Tokoh pemuda Bangkalan berinisial AB menegaskan bahwa sulit rasanya membayangkan aktivitas ilegal skala besar dapat berjalan tanpa diketahui aparat setempat.


"Dengan meningkatnya intensitas pertambangan yang dilakukan secara terbuka, patut diduga ada keterlibatan oknum aparat yang membekingi. Tanpa perlindungan keamanan, sulit dipercaya warga atau pengusaha berani melakukan pelanggaran hukum sevulgar ini," ujarnya, Selasa,21/04/2026.


​Merespons fenomena tersebut, Forum Pemuda Bangkalan secara resmi mendesak Bid Propam Polda Jatim untuk melakukan investigasi mendalam. Mereka menuntut agar jika ditemukan bukti otentik mengenai keterlibatan oknum anggota, maka proses hukum dan sanksi etik harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.


​Di sisi lain, aktivis pemuda juga memberikan catatan kepada Polda Jatim agar dalam proses penertiban nantinya tetap mengedepankan pendekatan manusiawi dan persuasif. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari benturan fisik atau tindakan represif terhadap masyarakat kecil yang kerap dijadikan tameng oleh para pemilik modal.


​Analisis dari sudut pandang sosial menunjukkan bahwa masifnya tambang ilegal di Bangkalan merupakan imbas dari melemahnya ekonomi sektor pertanian. Lemahnya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam membuat warga lokal merasa terpinggirkan, sehingga mereka rentan terjebak dalam ekosistem tambang ilegal demi menyambung hidup.


​"Partisipasi penuh masyarakat adalah kunci kelestarian ekosistem. Jika masyarakat dilibatkan secara legal dan diberdayakan, mereka justru akan menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan dari aktivitas yang merusak," tambah AB dalam keterangannya kepada media.


​Dugaan adanya konspirasi antara pemilik modal, pemilik lahan, dan oknum aparat menjadi penghambat utama pengawasan lapangan. Hal ini pula yang diduga menjadi penyebab mengapa tambang-tambang yang sebelumnya telah disegel atau ditutup oleh pihak berwenang, kini dapat beroperasi kembali tanpa hambatan berarti.


​Secara yuridis , keterlibatan aparat dalam menerima aliran dana dari aktivitas ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12B mengatur sanksi gratifikasi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi aparat penegak hukum yang terbukti menerima suap.

Lebih baru Lebih lama