DPRD Donggala Tetapkan Reses 3 Hari, Serap Aspirasi Warga di Tengah Dinamika Politik



Sambar.id DONGGALA — DPRD Kabupaten Donggala menetapkan pelaksanaan reses pimpinan dan anggota dewan selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 Maret 2026. Agenda ini menjadi ruang formal bagi legislator untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) dan menyerap aspirasi masyarakat.


Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Donggala yang digelar di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Senin (23/02/2026).


Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Donggala, Asis Rauf, dan dihadiri Wakil Ketua I Kelvin Soputra, Sekretaris DPRD Saifullah, anggota DPRD, serta Asisten III Setda Donggala, Isngadi.


Dalam forum tersebut, Banmus menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda rutin, melainkan instrumen penting fungsi representasi dewan dalam menjembatani kepentingan publik dengan kebijakan daerah.


Asis Rauf menegaskan bahwa seluruh hasil serap aspirasi masyarakat akan dihimpun secara sistematis dan dibawa ke forum resmi DPRD.


“Hasil serap aspirasi masyarakat selama reses akan dilaporkan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD,” ujarnya.


Rapat Banmus juga menetapkan bahwa hasil reses akan diparipurnakan pada 10 Maret 2026 mendatang.


Di sisi lain, forum tersebut turut menyinggung perkembangan agenda politik lain di tubuh DPRD Donggala, termasuk dinamika usulan pergantian pimpinan dewan yang masih dalam proses pembahasan.


Dengan demikian, reses kali ini berlangsung di tengah situasi politik internal yang dinamis. Namun DPRD menegaskan bahwa agenda penyerapan aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas utama, di tengah berbagai perubahan yang terjadi di tingkat kepemimpinan lembaga.


Laporan: Abu Bakar

Lebih baru Lebih lama