SAMBAR.ID, BULUKUMBA, – Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum di Bulukumba untuk segera menangkap oknum perangkat desa dan anggota BPD yang diduga terlibat dalam skandal penyelewengan bantuan Ketahanan Pangan di Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontotiro. Rabu 22 April 2026
Desakan ini bukan tanpa alasan. KOBAR menilai telah terjadi praktik manipulasi data penerima bantuan yang berujung pada dugaan perampasan hak warga miskin—kelompok yang justru menjadi prioritas utama dalam program bantuan pemerintah.
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini kejahatan terhadap rakyat miskin. Bantuan negara diduga dimakan oleh oknum yang diberi amanah. Kami mendesak Kapolres Bulukumba segera melakukan penangkapan,” tegas juru bicara KOBAR.
KOBAR mengungkap adanya indikasi kuat rekayasa daftar penerima bantuan, di mana nama-nama warga yang berhak justru digeser atau dihilangkan. Sebaliknya, bantuan diduga dialihkan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan aparat desa.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga merupakan bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus memperdalam penderitaan masyarakat miskin.
KOBAR menegaskan bahwa laporan telah disampaikan langsung ke Polres Bulukumba. Kini, publik menunggu langkah konkret aparat—bukan sekadar klarifikasi atau mediasi yang berpotensi melemahkan proses hukum.
“Kami tidak ingin kasus ini berakhir damai di belakang meja. Hukum harus ditegakkan. Tangkap pelakunya, proses secara pidana, dan buka ke publik,” lanjutnya.
Desakan KOBAR diperkuat oleh sejumlah regulasi yang mengikat dan berlapis:
1. Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun atau seumur hidup.
2. Regulasi Pemerintahan Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Pasal 26 & 29: Kepala desa dan perangkatnya wajib transparan, akuntabel, serta dilarang menyalahgunakan jabatan.
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022
- Dana desa wajib diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk ketahanan pangan.
3. KUHP Lama (Masih Berlaku)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Pasal 372: Penggelapan
- Pasal 378: Penipuan
- Pasal 421: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
4. KUHP Nasional (KUHP Baru)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
KUHP Nasional sebagai pembaruan hukum pidana Indonesia juga mengatur:
- Tindak pidana jabatan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik
- Perbuatan curang yang merugikan orang lain (fraud)
- Penggelapan dalam jabatan
- Perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan keuangan negara
KUHP Nasional menegaskan bahwa pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok tetap dapat dipidana, dengan pendekatan yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan substantif.
Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi integritas aparat di Bulukumba. KOBAR menegaskan bahwa lambannya penanganan hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Mata rakyat tertuju pada Kapolres Bulukumba. Jangan biarkan pelaku menikmati hasil kejahatan, sementara rakyat miskin kehilangan haknya. Ini soal keadilan, bukan sekadar prosedur,” tutup KOBAR.
“Jika hukum masih berpihak pada rakyat, maka penangkapan harus dilakukan—sekarang, bukan nanti.” (faisa)






.jpg)



