Komisi Yudisial RI Ajak NGO dan Media di Sulteng Bersinergi Awasi Perilaku Hakim

Anggota KY RI, Abhan S.H, M.H selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim, kunjungan silaturahmi dengan organisasi non-pemerintah (NGO), LBH dan insan media di Sulteng/F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Anggota Komisi Yudisial (KY) RI, Abhan S.H, M.H selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim, melakukan kunjungan silaturahmi dengan organisasi non-pemerintah (NGO), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan insan media di Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026) berlangsung di Kantor LBH Sulteng, di Jalan Yojokodi, Palu Timur, di Kota Palu.


Pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergi dalam pengawasan lingkup peradilan, mengingat KY belum sama sekali memiliki Kantor perwakilan di wilayah Sulawesi Tengah.


Dalam paparannya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY tersebut menekankan pentingnya peran masyarakat sipil sebagai "perpanjangan tangan" KY dalam memantau integritas hakim.


"Saat ini KY baru memiliki penghubung di 20 provinsi, dan Sulawesi Tengah belum termasuk salah satunya. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan partisipasi aktif dari rekan-rekan NGO dan media untuk memberikan informasi terkait perilaku hakim di wilayah ini," ujar Abhan dalam pertemuan dengan awak media dan Pihak LBH Sulteng.


Abhan juga menyoroti bahwa pengawasan peradilan di Sulawesi Tengah menjadi krusial mengingat banyaknya perkara yang bersinggungan dengan kepentingan publik. 


Ia menyebutkan sektor pertambangan (seperti di Morowali), sengketa pertanahan, perkara struktural, hingga isu gender sebagai fokus yang sering diadvokasi oleh LBH setempat.



Lebih lanjut, mantan Ketua Bawaslu RI ini menegaskan bahwa tuntutan terhadap profesionalisme hakim semakin tinggi seiring dengan kebijakan negara yang telah meningkatkan kesejahteraan mereka secara signifikan.


"Gaji hakim saat ini sudah naik hingga 280%. Dengan kenaikan tersebut, kita menuntut hakim harus lebih profesional, mandiri, dan berintegritas. Jangan sampai ada lagi hakim yang menerima suap atau bersifat transaksional dalam menangani perkara," tegasnya.


KY berharap kolaborasi ini dapat mempersempit ruang gerak pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) di 13 kabupaten/kota di bawah naungan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. 


Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran etik diimbau untuk tidak ragu segera melaporkannya melalui kanal ataupun call center Komisi Yudisial RI yang tersedia di website.**

Lebih baru Lebih lama