Luar Biasa Hitungan Kurang dari 24 Jam, Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Tebingtinggi Berhasil Ciduk Pelaku Pembunuhan di BTN Purnawirawan

Sambar.id, Rohil, Tebingtinggi - Pada Hari Kamis Tanggal 16 April 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Gerak cepat Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Tebingtinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita di Kota Tebingtinggi berhasil diringkus kepolisian.


Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lk IV Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi – Sumut. Korban NRIG (43), meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka serius akibat serangan senjata tajam.


Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, S.H., bersama jajaran bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara intensif.


Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono pada Rabu (15/4), menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. “Begitu laporan diterima, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti”, ujarnya.


Hasilnya, dalam waktu singkat petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berinisial RP (29). Terduga pelaku sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan aksinya menggunakan kendaraan umum.


Melalui kerja keras antara Satreskrim Polres Tebingtinggi dan Unit Reskrim Polsek Rambutan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak. Pada Rabu (15/4) sekitar pukul 17.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.


Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban akibat emosi setelah terjadi cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook. Dalam aksinya, terduga pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur untuk menyerang korban.


Tidak hanya mengamankan terduga pelaku, kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa pisau sangkur yang digunakan terduga pelaku dalam aksinya tersebut disekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.


Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. 


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))

Sumber: Agara News

Lebih baru Lebih lama