Diduga Peras Rp140 Juta, Kasi Pidum Kejari Rembang Diperiksa Kejati Jateng


SEMARANG, SAMBAR.ID –
Fakta baru menguatkan dugaan praktik kotor di balik penanganan perkara pidana. Kamis (09/04/2026)


Sebuah dokumen resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengonfirmasi adanya pemeriksaan internal terhadap pejabat di Kejaksaan Negeri Rembang terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga terdakwa.


Dokumen bernomor B-23/M.3.7/H.II.2/04/2026, tertanggal 1 April 2026, secara eksplisit memerintahkan pemanggilan terhadap:


Sdri. Inisial DAW, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rembang.


Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara terdakwa Inisial INK


Isi Dokumen: Janji “Percobaan”, Uang Jadi Syarat


Dalam dokumen tersebut tertulis terang:

“...telah membohongi keluarga terdakwa dengan menjanjikan akan menuntut percobaan apabila keluarga terdakwa memberikan uang Rp40.000.000,00 dan Rp100.000.000,00 untuk keringanan hukuman...”


Kutipan ini menjadi titik krusial. Dugaan tidak lagi sebatas isu, melainkan telah masuk dalam materi pemeriksaan resmi.


Jika diakumulasi, nilai uang yang diminta mencapai Rp140 juta—indikasi kuat adanya praktik transaksional dalam proses hukum.


Dari Jamwas ke Kejati, Kasus Bergulir

Surat Panggilan

Perkara ini bermula dari laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), lalu ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Klarifikasi Nomor PRIN-487/M.3/H.II.2/04/2026.


Kejati Jateng kemudian meminta bantuan Kejari Rembang untuk menghadirkan yang bersangkutan guna dimintai keterangan sebagai terlapor.


Bukan Sekadar Disiplin, Berpotensi Pidana


Meski saat ini masih dalam kerangka pemeriksaan internal, substansi dugaan mengarah serius:

  • pembohongan, janji tuntutan, dan permintaan uang.

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh aparat penegak hukum.


Ujian Integritas Kejaksaan


Kasus ini menjadi ujian bagi institusi kejaksaan dalam menjaga marwah hukum. Dugaan “jual beli tuntutan” menjadi ironi di tengah upaya reformasi penegakan hukum.


Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan.


Konfirmasi Masih Diupayakan


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah maupun Kejaksaan Negeri Rembang masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi terkait pemeriksaan tersebut.


Keadilan Tidak Bertarif

  • Hukum tidak boleh dinegosiasikan.
  • Keadilan tidak boleh diperdagangkan.

Ketika aparat diduga menyimpang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara—melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum. (*)

Lebih baru Lebih lama